Kendaraan pribadi milik anggota DPRD Indramayu saat terparkir di rumahnya. (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Kendaraan pribadi milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa barat, diduga memakai plat nomor palsu atau tidak terdaftar dalam sistem pihak Samsat setempat.
Hal itu diungkapkan oleh seorang petugas Resident wilayah Indramayu. Bahwa plat nomor mobil milik pribadi anggota DPRD tersebut tercatat adalah masih milik kendaraan orang lain.
Dari database Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa barat Direktorat lalu lintas, tercatat pada informasi data kendaraan NRKB E 115 dengan nomor BPKB S 03284470 dan alamat nama pemilik adalah Sri Rahayuningsih di jalan Elang Raya K-12 RT/ RW 017 Kelurahan larangan, Kecamatan Harjamukti Kota, Cirebon.
Untuk type atau merek mobil pemilik aslinya adalah Honda City HB 1,5L RS CVT dengan jenis mobil penumpang minibus.
Kemudian untuk nomor rangka tercatat MHRGN5880MJ206996 LI5ZF1008125, Tahun 2021 dengan warna TNKB putih platinum mutiara Hitam.
Sementara itu kendaraan mobil pribadi milik anggota DPRD Indramayu yang saat ini digunakan dengan spesifikasi Toyota Fortuner mesin 12 Diesel dan 2 Petrol di Indonesia SUV baru dari Toyota.
Di lain tempat, pemilik kendaraan yang saat ini menggunakan plat nomor palsu ketika di konfirmasi mengelak dari pertanyaan kepada wartawan. Bahkan dirinya terkesan bungkam seribu bahasa.
"Tidak bisa. Tidak ada komentar," ujarnya singkat sambil memasuki ruang kerja, Kamis (24/03/2022).
Diketahui, bahwa anggota DPRD Indramayu yang menggunakan plat nomor palsu saat ini masih aktif dan bahkan dirinya masih berstatus sebagai ketua fraksi dari partai Gerindra di Indramayu.