Cuplik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam sudah mendatangi Kantor Departemen Agama. Kegiatan ini ternyata untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di lembaga-lembaga negara.
"Kegiatan KPK (ke Departemen Agama) ini merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Tjiptadi melalui telepon, Kamis 5 Februari 2009.
Pernyataan itu terkait kedatangan Komisi Antikorupsi ke Kantor Departemen Agama. Kedatangan tim pemberantas korupsi ke Departemen pimpinan Maftuh Basyuni itu untuk mengkaji sistem dan prosedur penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan Dana Abadi Umat atau DAU.
Pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri tercantum dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 14. "Disitu disebutkan, KPK bisa melakukan pengkajian sebuah sistem pengelolaan adminstrasi di semua lembaga negara dan pemerintah," ujar Eko.
Tim Komisi Antikorupsi yang mendatangi Departemen pimpinan Maftuh Basyuni itu dipimpin Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Doni Moehardiansyah.
Langkah yang dilakukan Komisi Antikorupsi ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pencegahan di lembaga pemberantasan korupsi. Jadi, Komisi meminta Departemen Agama untuk memberikan informasi tetanng sistem dan prosedur soal Dana Abadi Umat dan ibadah haji.