(Zulhalim. Cuplikcom)
Cuplikcom -Tanggamus- Wartawan/Jurnalis suatu profesi sebagai kontrol sosial masyarakat, bahkan dianggap momok dan sampah oleh para pejabat baik dari tinggkat bawah maupun sekelas kabupaten. Salah-salah para jurnalis kejebak operasi tangkap tangan oleh pihak Aparat penegak Hukum.
Salah satu wartawan Tanggamus sudah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan atas OTT oleh APH dan baru-baru ini viral di grup salah satu rekan wartawan dilaporkan oleh oknum ketua SPLP di naningan.
Sementara saat awak media yang tergabung dalam AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) DPC Tanggamus mencari dan mengkonfirmasi data ke salah satu pekon di kecamatan Pugung, awak media di halang-halangi oleh oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di pekon tersebut. 26/3/2022
" Dari mana kalian, ada apa ngambil-ngambil foto, kalau ada MOU silahkan jangan ambil video saya" kata Bhabinkamtibmas
Tambahnya " saya yang bertanggungjawab keamanan disini, kami akan membagikan bltdd kalau ada MOU silahkan jangan bikin gaduh ambil-ambil foto dan video."
Bahkan salah satu anggota AJOI yang hendak menjelaskan kedatangannya ke pekon itu Babin membentaknya
" Saya tidak tanya kamu, saya tanya sama yang ngambil foto ini" tegasnya
Sifat yang kurang bersahabat nampak pada oknum Babin tersebut
Sebagai wartawan walaupun mendapat tekanan dari oknum Babinkantibmas tetap mencari data dan fakta yang ada di pekon.
Tidak sepantasnya pula seorang Bhabinkamtibmas menghalang-halangi tugas seorang wartawan.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Tim AJOI Tanggamus