Minggu, 2 Maret 2025

Diduga Oknum Babinkamtibmas Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Halangi Tugas Wartawan

Diduga Oknum Babinkamtibmas Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Halangi Tugas Wartawan

HUKUM
26 Maret 2022, 17:42 WIB

CuplikCom-Diduga-Oknum-Babinkamtibmas-Pekon-Sumanda-Kecamatan-Pugung-Halangi-Tugas-Wartawan-26032022175247-IMG-20220326-WA0087.jpg

(Zulhalim. Cuplikcom)

 

Cuplikcom -Tanggamus- Wartawan/Jurnalis suatu profesi sebagai kontrol sosial masyarakat, bahkan dianggap momok dan sampah oleh para pejabat baik dari tinggkat bawah maupun sekelas kabupaten. Salah-salah para jurnalis kejebak operasi tangkap tangan oleh pihak Aparat penegak Hukum.

Salah satu wartawan Tanggamus sudah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan atas OTT oleh APH dan baru-baru ini viral di grup salah satu rekan wartawan dilaporkan oleh oknum ketua SPLP di naningan.

Sementara saat awak media yang tergabung dalam AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) DPC Tanggamus mencari dan mengkonfirmasi data ke salah satu pekon di kecamatan Pugung, awak media di halang-halangi oleh oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di pekon tersebut. 26/3/2022

" Dari mana kalian, ada apa ngambil-ngambil foto, kalau ada MOU silahkan jangan ambil video saya" kata Bhabinkamtibmas

Tambahnya " saya yang bertanggungjawab keamanan disini, kami akan membagikan bltdd kalau ada MOU silahkan jangan bikin gaduh ambil-ambil foto dan video."

Bahkan salah satu anggota AJOI yang hendak menjelaskan kedatangannya ke pekon  itu Babin membentaknya
" Saya tidak tanya kamu, saya tanya sama yang ngambil foto ini" tegasnya

Sifat yang kurang bersahabat nampak pada oknum Babin tersebut

Sebagai wartawan walaupun mendapat tekanan dari oknum Babinkantibmas tetap mencari data dan fakta yang ada di pekon.
Tidak sepantasnya pula seorang Bhabinkamtibmas menghalang-halangi tugas seorang wartawan. 

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Tim AJOI Tanggamus


Penulis : Zulhalim
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503