Gedung sekolah yayasan Al Jannah di gabuswetan. (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Biaya pendidikan yang di keluarkan oleh Yayasan Al-Islam Sekolah Dasar (SD) Al-Jannah yang berada di Jalan Raya Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, dikeluhkan oleh Wali Murid.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan tersebut dianggap oleh wali murid sangat mahal dan membebani pihak keluarga yang menyekolahkan anaknya Yayasan Al-Jannah.
Dari surat edaran yang dibuat tertulis, berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Indramayu, tentang pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah/ Madrasah (US/M) pada tahun Pelajaran 2021/ 2022.
Kemudian pihak sekolah memberikan rincian yaitu, kegiatan latihan ujian sekolah (try out II), kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT), kegiatan ujian sekolah (US) dan biaya Pelaksanaan kegiatan akhir tahun VI pada tahun pelajaran 2021/ 2022 sebesar Rp.600 ribu dengan rincian kegiatan try out sebesar Rp. 50 Ribu, Kegiatan PAT Rp.50 Ribu, Dan kegiatan Ujian Sekolah RP. 600 ribu.
Selanjutnya, biaya kegiatan akhir kelas VI dan administrasi lainnya (infaq bulanan sampai dengan bulan Juni, buku paket, dan biaya lain) yang harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 9 April 2022.
"Masalah administrasi anak, saya sekarang lagi kolep, dikarenakan pandemi. Tolong supaya anak saya masalah administrasinya diringankan," Ujar TH selaku wali murid kepada cuplikcom, pada Senin (28/03/2022).
Selanjutnya dijelaskan pula, bahwa sampai dengan bulan September tahun 2021 siswa kelas 6 bernama MAA tersebut diatas sebagai anak TH masih mempunyai tunggakan biaya atau administrasi sebesar Rp.3.215.000 dari pihak sekolah yang belum mampu dibayarkan oleh TH.
Pada laporan kewajiban administrasi siswa sampai dengan bulan September tahun 2021, pihak sekolah mengeluarkan rincian biaya dengan nama murid MAA kelas 6A tahun pelajaran 2021/2022.
"SPP tahun 2021/ 2022 bulan Juli dengan tarif Rp.150.000, SPP tahun 2021/ 2022 pada bulan Agustus Rp.150.000, SPP tahun 2021/ 2022 di bulan September Rp.150.000, dan buku pelajaran tahun 2021/ 2022 sebesar Rp.950.000, terakhir tunggakan tahun lalu di tahun 2021/2022 sebesar Rp.1.815.000 yang telah di cap stempel oleh Umar Ali selaku kepala sekolah," imbuh TH.
Ketika persoalan tersebut diatas dikonfirmasi oleh Demokratis, Umar Ali mengelak dari wawancara dan sejumlah pertanyaan wartawan. Bahkan Umar meminta waktu untuk diagendakan ulang wawancara.
"Maaf (terganggu) karena ada tabungan anak-anak yang ingin diambil, dan tabungannya ada di bank, maka untuk pengambilan tabungan harus ada saya. Jadi di pending dulu ya," elak Umar saat dikonfirmasi.
Keterangan dan komentar dari H Caridin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu dengan biaya yang keluarkan oleh Yayasan mengatakan, bahwa tugasnya hanya melakukan pembinaan mutu, kemajuan serta mutu sarana dan prasarana.
Dalam bidang swasta, dinas pendidikan hanya melakukan pembinaan mutu, meskipun ada perbedaan dari mutu pendidikan itu sendiri baik di swasta maupun Negeri.
"Secara konsep bantuan, pihak sekolah tentu dapat. Untuk program BOS juga dapat tentunya," demikian penjelasan singkat H Caridin usai di wawancara.