Kejaksaan Indramayu saat pencairan pengembalian keuangan negara di Bank (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kabupaten Indramayu, Jawa barat, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun anggaran (TA) 2019.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iyus Zatnika melalui Vegas mengatakan, bergulirnya perkara kasus tindak pidana korupsi tersebut langsung ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pengembalian tersebut dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa PPP (Raja J.T, S.H.) sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika, S.H.,M.H," Ujar Vegas kepada Cuplikcom, Kamis (31/03/2022).
Dari keterangan pihak Kejari Indramayu, untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Adapun uang tersebut disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian Penjelasan singkat Vegas.