Foto: Presiden Joko Widodo (Sekretariat Presiden/Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Informasi itu disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022.
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022," ujarnya.
Keputusan ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.