"Apabila ada upaya pemaksaan kehendak yang menjurus tindakan anarkis perbuatan pelanggaran hukum lainnya, maka pemerintah akan bertindak tegas antara lain melalui proses hukum," kata Direktur Utama Bank Century Maryono, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/4/2009).
Dia mengingatkan masalah penipuan lewat produk PT Antaboga Delta Sekuritas masih dalam proses hukum di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Untuk itu itu sebaiknya semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Selanjutnya, atas tindakan investor yang melakukan penagihan di kantor cabang Bank Century, Maryono mengatakan tidak akan dipenuhi. Ini karena tagihan pembayaran yang diajukan sama sekali bukan produk Bank Century.
"Kami tambahkan Bank Century adalah milik pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar dia.