(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung - Pemerintahan Desa (Pemdes) Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Menggelar Rembuk Pekon terkait Permasalahan Penetapan Titik Nol lahan rencana untuk Bangunan Balai Nelayan yang rencananya akan di Bangun di RT 01 RW 01 Desa Ketapang yang Menuai Konflik dan Masalah.
Berdasarkan sumber sumber masyarakat setempat mengatakan bahwa Aparatur Desa Ketapang bersama beberapa warga dan Pihak Pengurus Kelompok Rukun Nelayan Desa Ketapang menetapkan lokasi yang di klaim Aparat Desa sebagai Tanah Timbul atau Grandbalt untuk Pembangunan Balai Nelayan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pusat terkait terpilihnya Desa Ketapang menjadi Kampung Nelayan Maju (Klaju) yang di sampaikan Pokja(Kelompok Kerja) Dinas Kelautan dan Perikanan Lamsel beberapa bulan yang lalu.
Sementara lahan yang akan di bangun Balai Nelayan tersebut telah lama di kuasi untuk usaha Perebusan dan Penjemuran ikan Teri oleh Saudara Iyan Sopyan dan Keluarga warga Dusun 01 Desa Ketapang.
Di Ketahui Program Kampung Nelayan Maju (Klaju) Di Desa Ketapang sudah mulai bergulir dengan Nilai Proyek 610.000.000 (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Dana tersebut akan di bangun Infrastruktur fisik antara lain:
1. Rencana kegiatan
Balai nelayan
2. Instalasi pipa air bersih
3. Rehab drainase
4. Pembangunan drainase
5. Gorong-gorong
6. Rabat beton
7. Kotak sampah
8. Pengecatan rumah warga
9. Gapura kampung nelayan maju
10.Penerangan jalan umum
Untuk Lokasi Balai Nelayan sendiri, Pihak Aparat Desa Ketapang Bersama Kelompok Rukun Nelayan Sebagai Wadah Turunnya Anggaran Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat telah menetapkan berdasarkan Musyawarah dan kesepakatan,Pihak Aparat Desa setempat bersama Ketua Rukun Nelayan menetapkan lokasi tempat Usaha Penjemuran Ikan Teri yang di pakai Saudara Iyan Sopian untuk di bangun Balai Nelayan.
Selanjutnya pihak Rukun Nelayan dan Beberapa Perangkat Desa dengan ber Gotong Royong mengukur dan memindahkan tempat Penjemuran Ikan Teri milik Saudara Iyan Sopian karna Menurut keterangan pihak Aparatur Desa mereka telah izin dan berkordinasi langsung dengan Iyan Sopian saat pemindahan berlangsung pada (24/03/2022).
Dilain pihak,hal itu di bantah Iyan Sopian dan Keluarga jika mereka telah mengijinkan lokasi Usahanya di Pakai Untuk Bangunan Balai Nelayan.
"Saya sudah mohon mohon kepada Aparat Desa dan Mereka yang ada di lokasi saat itu,namun tanpa belas kasihan dan Perikemanusiaan tempat Jemuran Ikan,yang saat itu ikan masih di jemur belum kering ahirnya di bongkar." Ungkap Yan Sopian dan keluarga mengisahkan
Hal itu lah yang membuat Yan Sopian dan Keluarga yang lainnya tidak terima dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut,Pihak Kepala Desa Mengambil Langkah langkah dengan mengundang Pihak Pelapor dan Pengurus Nelayan dan beberapa instansi terkait untuk melakukan Musyawarah (rembuk Pekon) bertempat di Balai Desa Ketapang Pada Jum'at (27/05/2022)
Musyawarah Rembuk Pekon tersebut di Hadiri Kepala Desa Ketapang Hamsin dan Jajarannya,Ketua BPD Dedi Haryanto dan jajarannya,Perwakilan Dinas Kelautan Kabupaten Lampung Selatan Tri Surya,Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lamsel Budi Suprapto (Kasi)Pengadaan Tanah BPN Lamsel,Sekcam Kecamatan Ketapang Sutrisno ,Babinsa Desa Ketapang J.Bahar.Ketua Rukun Nelayan Hawasi,Tokoh Masyarakat dan Warga Nelayan serta Pihak Yan Sopian dan tim Kuasa Hukumnya.
Menurut Hamsin bahwa Pihaknya bersama Pengurus Kelompok Rukun Nelayan yang Di Ketuai Saudara Hawasi sudah melakukan musyawarah bersama warga dan telah mengundang Pihak Yan Sopian Terkait Akan digunkaannya Lokasi yang Dipakai Usaha Penjemuran Ikan Teri yang digunakan saudara Yan Sopian saat ini dan tidak mematok lahan milik Yan Sopian.
Sekcam Kecamatan Ketapang Sutrisno mengatakan,"Dalam membahas masalah ini bagaimana kita Duduk Bersama jangan ada yang dirugikan di salah satu Pihak.Tapi ini bisa berjalan dengan lancar,Dengan ini marilah kita cari titik temunya".Saran Sekcam Ketapang
Kemudian Rino Manurung selaku keluarga sekaligus Kuasa Hukum dari Yan Sopian menanggapi Kepala Desa Ketapang terkait Persoalan tersebut.Bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam urusan Program Klaju Akan dibangunnya Balai Nelayan itu.Ia hanya mempertanyakan dan menyoal Lahan Usaha Keluarganya (Kliennya) yang sedang melakukan aktivitas Penjemuran di bongkar dan pindahkan secara paksa.
Ramos Situmeang selaku Kuasa Hukum Yan Sopian di depan Forum bertanya dan memaparkan bahwa persoalan itu bisa jadi persoalan Hukum.Karna menurut nya sebelum program itu ada,tanah timbul tersebut sudah di kuasi dan di kelola oleh Pak Yan Sopian untuk berusaha.
"Ini jelas jelas persoalan hukum yang di atur dalam Undang undang Pokok Agraria.Karna Tanah yang tak bertuan atau tanah yang dihasilkan oleh alam yang telah di tempati sebelumnya oleh warga atau penduduk.Lain hal nya tanah timbul itu sudah dinyatakan oleh Pemerintah untuk Program pemerintah baru di kuasi dan di kelola itu Yan Sopian yang salah.Bukankah di sepanjang Bantaran tanah timbul itu bukan hanya Pak Yan Sopian yang menempati,kenapa harus Punya Pak Yan Sopian Saja yang di Gunakan.Kami hanya meluruskan biar tidak salah tafsir".Papar Ramos dengan Tegas.
Hawasi selaku Ketua Rukun Nelayan Desa Ketapang dalam inti penjelasannya mengatakan, "jika tempat yang saat ini tidak bisa di gunakan,di tempat saya juga bisa di gunakan demi Masyarakat".Ujarnya
Tri Surya selaku Perpanjangan tangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan bahw Desa Ketapang mendapatkan Bantuan Program Penataan Kampung Nelayan Maju (BPKlaju) Tahun 2022.
Dikatakan nya Berdasarkan Keputusan Dirjen Tangkap Nomor 19 Tahun 2021 tentang Hubungan Teknis Kampung Nelayan Maju(Klaju) TA 2022 Bahwa Kegiatan tersebut diputuskan atau Penataan Kampung Nelayan yang Kepentingannya untuk Nelayan.
"Dari Program tersebut tidak di perbolehkan pembelian tanah,karna kita dari KKP untuk kegiatan fisik harus ada Lokasi Tanah yang clera dan free, Untuk urusan lokasi kita serahkan ke Pada Rukun Nelayan dan Pemerintah Desa, karna kita dari Dinas tidak mengetahui titik titiknya.Salah satunya lokasi untuk Balai Nelayan yang sudah di usulkan oleh Masyarakat". Paparannya
Ia melanjutkan, "Untuk lokasi Balai Nelayan bisa dimana saja asalkan Strategis dekat dengan aktivitas Nelayan dan tidak menghabiskan kost yang besar.Sedangkan untuk di lokasi TPI (Tempat Pendaratan Ikan) tidak di perbolhkan,karna kita sudah ada perencanaan dan lokasinya sudah terdaftar di Dinas. sedang kan untuk balai nelayan harus ada surat yang di hibahkan Untuk Rukun Nelayan.".JelasTri Surya
Sementara Pihak BPN Lampung Selatan menjelaskan bahwa kehadiran nya berdasarkan di undang dan bukan untuk menertibkan terkait Tanah Yan Sopian atau tanah Timbul yang di pertanyakan masyarakat dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan terkait tanah timbul,"memang di BPN ada aturannya sesuai Kepmen Nomor 17 tahun 2016 bahwa tanah timbul itu secara langsung di kuasi oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab) karena wilayah kita masuk Pemkab lamsel.Tetapi bila kita lihat masalah nya tanah timbul itu tidak sekonyong konyong timbul, prosesnya bertahun tahun.Dan tanah timbul itu tidak bisa di perjual belikan.Untuk penertiban,BPN itu tidak ada ranah kesitu.yang ada ranah ke situ adalah Pemkab Lampung Selatan selaku pembina Daerah.Kemudian Pemkab bisa berkordinasi dengan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Tim BPN". Terang Budi Suprapto.
Dalam rembuk Pekon Tersebut,Dihasilkan keputusan bahwa titik Nol Balai Nelayan yang semula di Lokasi Usaha Yan Sopian di batalkan dan akan di alihkan kelokasi yang lain.