(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Ada nya berita yang beredar di media besarnya kepengurusan biaya surat nikah di desa bakauheni kecamatan bakauheni Lampung Selatan, terkait hal tersebut kepala desa (Kades) bakauheni Sukirno adakan klarifikasi ke awak media di kantor desa setempat Senin (25/7/2022)
Turut hadir dalam pertemuan klarifikasi ke awak media, Sukirno kades bakauheni beserta aparatur desa, PPN desa bakauheni H.Nursyam, babinsa desa bakauheni Windu JA, ketua bumdes desa bakauheni Jundali, Toni, Jafar warga desa bakauheni
Sukirno kades bakauheni mengatakan pertemuan klarifikasi ini terkait berita yang beredar di media besar nya biaya kepengurusan surat nikah di desa bakauheni nah itu,nanti yang akan menjelaskan H.Nursyam selaku PPN desa bakauheni.
"Pertemuan ini anggap saja sebagai silaturahmi antar keluarga saja, soal biaya surat nikah yang beredar di gruf belum tentu benar atau salahnya. Saya selaku Kades disini berharap ada titik temu yang baik untuk kebaikan ke depannya desa ini dan bisa kembali kondusif."katanya pakde kirno panggilan akrabnya
Lanjut Sukirno menjelaskan aturan di pemerintahan desa (Pemdes) bakauheni tentang kepengurusan biaya surat nikah ini hanya untuk Surat menyurat seperti (NA) saja,Itu pun tidak sebesar itu, sampe jutaan tapi hanya Rp. 50.000 ribu saja. Soal biaya surat nikah hingga jutaan itu, pihak desa tidak tahu menahu,kami hanya tahunya untuk biaya surat (NA) sebesar Rp. 50.000 ribu,jadi tolong nanti dijelaskan rinciannya untuk apa saja biaya sampai jutaan itu agar tak jadi fitnah dan menyangkut nama baik aparat desa disini." jelasnya
Dijelaskan Kepala PPN desa bakauheni H. Nursyam selama ini tidak ada satu warga pun yang mengeluhkan atau keberatan dengan biaya tersebut.
“Saya jelaskan disini, bahwa saya tidak pernah meminta dana hingga sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus), yang bener kalau masyarakat itu mau mengurus sendiri silakan cukup bayar 700.000 dengan rincian untuk (KUA) 650.000, (NA) 50.000, kalau minta tolong ke PPN dengan biaya 1.100.000 (satu juta seratus ribu) dengan rincian biaya (KUA) dan (NA) 700.000.di tambah lagi untuk saksi 100.000, Kadus dan RT 100.000 dan sisa nya 200.000,untuk jasa PPN selama proses mondar mandir ngurusnya minimal makan waktu minimal dua minggu."jelasnya
Sementara Jafar warga setempat mengungkapkan pada pertemuan itu, hadir karna diundang.
"Saya di sini hanya di undang, ingin membantu tidak ada salahnya dalam transparansi layanan publik,jadi saya sarankan agar pak Nur sebaiknya transparan saja,” ungkap jafar