Salah satu pelaku duduk dikorsi roda karena kakinya dihadiahi timah panas. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Masih ingatkah kejadian penemuan mayat mengapung di Sungai penuh lilitan lakban yang ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Indramayu pada Senin (25/7/2022) lalu, kini pelakunya berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online bernama Widodo (54 tahun), warga Cikarang Utara, Bekasi.
Para pelaku adalah ASW alias Awi (34 tahun), asal Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40 tahun), penduduk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sansan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas pada kedua kakinya oleh polisi, karena saat ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan itu.
Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.
"Modus operandi kedua tersangka yaitu memesan taksi online. Sebelumnya kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban karena terjerat masalah hutang," kata dia saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Setelah korban datang menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1063 FRT, lanjut Lukman, kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi tepatnya di kawasan EJIP (pabrik helm) di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi korban langsung dibekap dan di jerat bagian lehernya.
Setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban menggunakan lakban. Dari tempat itu, kemudian mayat korban dibuang di Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka," jelasnya.
"Setelah korban datang, kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan ditempat sepi korban langsung dibunuh dengan cara dibekap dan dililit lakban pada bagian muka, tangan dan kakinya. Setelah itu korban dibawa kemudian dibuang kali Panaran Desa Pekandangan," imbuhnya.
"Sedangkan mobil hasil rampasannya dibawa kabur tersangka ke wilayah Jawa Timur," sambungnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, beberapa handphone dan uang hasil sebanyak Rp.44.000, lilitan lakban, pakaian korban.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.