Keterangan Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 (Cuplikcom/Fanny Nurul Khotimah)
Cuplikcom-Jakarta-Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang berujung tewasnya Brigadir Yosua Nopryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus menetapkan FS tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.
Pada kesempatan itu, Jenderal Listyo menegaskan penembakan Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo melepaskan beberapa tembakan ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J untuk mengesankan terjadi tembak-menembak dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHPn juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka ketiga berinisial KM.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 31 anggota Polri--sebelumnya 25 personel--karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya kini menjalani hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.