Driver Ojek Online (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang. Sementara itu kata dia, layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.
"Hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, Adita mengatakan penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya," ucap dia.