(Zulhalim. Cuplikcom)
Tanggamus-cuplikcom--berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan negeri Tanggamus melakukan penggeledahan pada Kantor Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung, pada hari Kamis tanggal
18 Agustus 2022 sekira
pukul 11.00 Wib,
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di didampingi oleh pihak pengamanan dari Kepolisian dalam hal ini Polsek Pugung
penggeledahan terhadap Kantor Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Fisik yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) T.A 2019 yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan oleh Penyidik Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Bahwa Tim melakukan penggeledahan terhadap beberapa Dokumen, Surat dan Kwitansi yang dianggap penting guna dilakukan penyitaan dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa giat dilaksanakan dengan aman dan kondusif dengan tetap mengikuti Prokes Covid-19,penggeledahan yang di pimpin langsung oleh kacab jari Talang Padang,dan hasil penggeledahan tersebut mengamankan berkas berkas menyangkut kasus yang sedang dalam proses oleh Cabjari Talangpadang
,"penggeledahan ini perlu kita lakukan untuk mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan kasus korupsi sehingga dapat memperlancar proses penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara " ujar Ali habib SH.MH. selaku Kacabjari Talangpadang.