(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online pada Senin (05/09/2022) Prihal Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang berjalan pembangunan fisiknya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan menuai protes.Pasalnya, menurut Tim Kalaju Desa Ketapang dengan terbitnya berita di Media Online tersebut tidak sesuai dengan Fakta sebenarnya.
Hawasi Selaku Ketua Rukun Nelayan Desa Ketapang, dengan di Dampingi Bendahara Kelompok Rukun Nelayan Jalaludin.Kemudian Sahrul dan M.Din Sarfoni serta Dedi Harayanto di Kediamannya Ketua Rukun Nelayan Desa Ketapang Memberikan Penjelasannya secara resmi seraya membuka fakta sebenar di hadapan sejumlah Media.Selasa (06/09/2022) Pukul 12.07 Wib
Diketahui Pada Poin Berita yang beredar itu menyebutkan bahwa Pembangunan Cor jalan beton itu tidak menggunakan Sabes.
Pada Poin Kedua di sebutkan Saudara Sahrul sebagai Aparat Desa merangkap Bendahara Rukun Nelayan .
Menanggapi Brita tersebut, Saudara Sahrul memaparkan bahwa Keterlibatan Dirinya dalam Pekerjaan Program Kalaju tersebut hanya di Perbantukan dalam Administrasi dan Teknis di Lapangan, oleh Ketua Rukun Nelayan Hawasi. Hal itu di perkuat dengan Surat Keputusan Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya Ketapang Nomor:03 Tentang Penunjukan Tim yang di Perbantukan dalam Pelaksanaan Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju (Kalaju) Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.
Hal senada juga di jelaskan saudara M.Din Sarfoni dan Dedi Haryanto yang juga di Perbantukan bersama Saudara Sahrul berdasarkan Surat Penugasan oleh Ketua Rukun Nelayan Desa Ketapang Hawasi.
Sahrul melanjutkan,Terkait pekerjaan Cor beton tidak menggunakan Sabes,hal itu di bantah dengan keras oleh Sahrul dan M.Din Sarfoni dan Didiharyanto yang juga turut serta mengetahui dari awal pekerjaan tersebut.
"Volume Pengerjaan Cor beton tersebut Panjang 286 Meter, Lebar 3 Meter Tebal 15 Cm, Tidak benar jika dari awal pengerjaan tidak menggunakan sabes seperti apa yang di beritakan sebelumnya".lanjut sahrul
Dalam kesempatan itu,M.Din Sarfoni turut serta menjelaskan tentang BP Kalaju di awal pengajuan Proposal menggunakan Swakelola Tipe IV,Namun pada saat akan di realisasikan,menjadi Swakelola Tipe I,sesuai dengan petunjuk Tim BP Kalaju KKP-RI.
Dengan beredarnya pemberitaan tentang Program Bp Kalaju yang tidak sesuai fakta di lapangan, saudara Sahrul merasa di rugikan tentang tuduhan merangkap sebagai Bendahara Rukun Nelayan.
Dan akan menempuh Jalur hukum jika pihak oknum media online tersebut tidak meralat dan meminta maaf secara langsung.
Selanjutnya, Hawasi Selaku Ketua Rukun Nelayan Desa Ketapang ketika di konfirmasi terkait keterlibatan aparat Desa, mengatakan bahwa ia yang meminta bantuan kepada aparat Desa untuk pengerjaan Administrasi dan Teknis di Lapangan.
"Kami ini kan Nelayan,tidak ada yang memahami untuk urusan administrasi dan Teknis di lapangan. Maka dari itu saya meminta bantuan kepada saudara Sahrul dan M.Din Sarfoni untuk membantu Pelaksanaan Program BP Kalaju.
Mereka saya berikan Surat Tugas Itu sudah di Ketahui oleh Dinas Kelautan Kabupaten Lampung Selatan yang mengetahui dari awal sebelum Program ini berjalan".Jelas Hawasi.(Tim)