(Zulhalim. Cuplikcom)
Cuplikcom-Tanggamus-Pelaksanaan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), di Pekon Sukabumi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, yang sumber dananya dari Balai Besar Provinsi Lampung, diduga tidak transparan dan terkesan asal jadi. Jum'at (16/9/2022)
Pasalnya, dari hasil pantauan tim di lapangan, pengerjaan proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang menjelaskan volume dan nilai pagu pekerjaan.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sebab UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Menurut keterangan salah satu masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa Proyek tersebut milik PUPR Provinsi bukan bersumber dari Dana Desa
Setelah awak media kompirmasi dengan salah satu warga lalu ia mengatakan,ia bang kemaren aja habis kena PINALTI gara gara ukuran tidak singkron/tidak sama, karena itu tidak sesuai dengan perjanjian awal yang seharusnya ketebalan 8cm akan tetapi faktanya ada yang 7cm dan ada yang 6 cm akhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut nambah volume 50m,"jelasnya.
Adapun untuk Tenaga kerjanya sebagian dari Pekon Sukabumi,dan sebagian dari Pekon kejayaan selebihnya saya tidak tau, karena ini tidak jelas pekerjaan ini tidak terbuka sama masyarakat,"kesalnya.
Tidak hanya sampai disitu,kami awak media langsung menemui Angga panggilan akrabnya selaku TU Pekon Sukabumi sekaligus ketua tim pelaksana pekerjaan proyek tersebut, terkait dengan papan nama kegiatan bangunan yang asal jadi
"Lanjut,Angga lalu ia bertanya, Abang dari mana emang sebelumnya Abang belum pernah kompirmasi sama LSM lingkungan Pekon sini tanya nya, Menurut Angga hasil kesepakatan kumpulan kemaren waktu penanda tanganan KONTRAK yang dari bagian PMD konsultan Tanggamus
Menurut arahan yang di sampaikan oleh konsultan terhadap Angga sebagai ketua pelaksana kegiatan kalaupun nanti ada LSM yang bertanya kenapa tidak memasang papan nama jawab saja itu dananya dari APBN yang alurnya ke propinsi Lampung dia gak masuk kabupaten soalnya pekerjaan ini mau dibilang proyek tapi hampir bukan proyek,mau pekerjaan umum dia berskala juga bukan,ini masuk bantuan sosial Pak YUGO katakan seperti itu seingat saya, dia adalah juru bicara konsultan,"menurut keterangan Angga terhadap awak media
"Pekerjaan proyek yang diduga melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan menggunakan anggaran dana negara yang tidak transparan,agar kiranya kepada instansi terkait agar segera menindak lanjuti secara hukum yang berlaku, Bersambung....