Standar ganda yang dimaksud Bawaslu adalah soal pemenuhan syarat penerusan laporan ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, Panwaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan hanya dengan menyertakan kajian permulaan, keterangan dua saksi, dan alat bukti. Namun, hal ini tak dapat ditempuh Bawaslu dalam laporan terkait dugaan pelanggaran pidana oleh KPU.
"Dalam melaporkan pelanggaran biasanya tidak serumit ini. Kami melihat memang ada keganjilan karena pada prinsipnya mereka tidak ingin menerima," ujar Anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi terkait gugatan pemilu bertajuk "Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu!" di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut Bawaslu, dalam laporan tersebut, Bawaslu telah memiliki bukti lengkap meliputi surat pernyataan dirugikan dari pemilih yang tak terdaftar, caleg yang tak tertulis dalam surat suara maupun parpol yang dirugikan, dan keterangan ahli tata negara hingga berjumlah 34 bukti.
Bawaslu akhirnya menilai bahwa Polri memang tidak memiliki kemauan politik untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini karena, belum saja menerima laporan, Polri sudah menolaknya.