(Zulhalim. Cuplikcom)
Tanggamus-cuplikcom- Setelah heboh diberitakan oleh media beberapa hari yang lalu terkait papan Plang pada Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi perkumpulan petani pemakai air (P3A) dusun 1 Pekon Suka bumi Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus akhirnya terpasang juga oleh pihak kontraktor,??
Kondisi ini sempat menjadi perhatian dan tanda tanya besar oleh masyarakat sekitar,
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh tim pengelola kegiatan (TPK) tidak terpasang papan kegiatan selama kegiatan berlangsung
"Jikalau tidak disoroti kemungkinan besar papan Plang pada proyek peningkatan jaringan irigasi dusun 1 Pekon Sukabumi, tersebut tidak akan dipasang" Ucap Salah satu Warga Masyarakat Pekon Suka Bumi.
Kamis, (22/09/22).
Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya harus terpasang papan informasi proyek. Jika tidak, proyek tersebut terindikasi korupsi dan kong kalikong bersama oknum konsultan balai besar waysekampung Mesuji
Karena, dinilai menyembunyikan nilai kontrak kerjanya dari masyarakat. Padahal setiap anggaran proyek yang dikerjakan yang bersumber dananya dari APBN atau Dana Desa harus dilakukan secara transparan agar tidak menabrak undang - undang keterbukaan informasi publik.
"Berharap kepada pihak pihak Terkait beserta ketua pelaksana agar kedepan lebih berhati hati dan mengutamakan keterbukaan publik, apalagi pembangunan mengunakan dana APBN. Sehingga Masyarakatpun tidak bertanya tanya" Pungkasnya.
Ada apa..? Dengan Angga selaku ketua tim pelaksana kegiatan(TPK) sebelumnya mengatakan proyek jaringan irigasi perkumpulan petani pemakai air (P3A) tidak harus pasang papan Plang kegiatan karena menurutnya ini adalah bantuan sosial sesuai apa yang di sampaikan Pak Hugo selaku konsultan Balai besar waysekampung
"Mau LSM mau dia apapun kalau dia mempertanyakan kenapa tidak masang papan nama kegiatan, karna itu dananya dari APBN yang alurnya langsung dari provinsi lampung bukan dari Kabupaten, ini masuknya bantuan sosial", ucap nya
Diduga proyek irigasi tersebut terindikasi markup dan tidak nutup kemungkinan jadi ajang korupsi,kepada instansi terkait agar menindaklanjuti permasalahan ini secara hukum yang berlaku... Bersambung.