Balai desa Kopyah kecamatan Anjatan (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Pelayanan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang prima dan disiplin waktu sangat diharapkan oleh masyarakat sekitar, tak terkecuali juga pelayanan desa yang baik dan komunikatif sangat di ingini oleh masyarkat dari luar desa yang memiliki kepentingan keadministrasian di kantor desa.
Seperti yang disampaikan oleh Baebudin (38) salah satu warga dari Desa Puntang yang sedang memiliki kepentingan keadministrasian dalam mengurus berkas-berkas persiapan untuk menikah di kantor Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Saya sudah datang ke kantor Desa Kopyah tadi pagi sekitar jam 08.40 WIB, dan saya masih dilayani oleh kaur Kesra Desa Kopyah untuk konsultasi," ucap Baebudin kepada cuplik.com, Jumat (23/9/2022).
Karena ada berkas yang kurang lengkap, saya keluar kantor untuk mengambil berkas-berkas yang dibutuhkan. Tapi setelah itu saya kembali lagi sekitar jam 14.20 WIB, tapi kantornya kok sudah tidak ada seorang petugas pun. Tambahnya
Akibat dari tidak adanya petugas pelayanan di kantor Desa Kopyah, Baebudin merasa kecewa karena merasa terbelengkalai waktunya dalam mengurus kepentingan untuk menikah.
Sementara itu, Ketua Advokasi Hukum DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu, Ali Sa'id, S.PDi., mengatakan,
"Saya menyayangkan adanya kejadian tutupnya kantor Desa Kopyah yang terhitung masih berada di jam operasional, ini dapat dikategorikan melanggar Perbup Nomer 111 tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Kuwu dan Pamong Desa di Kabupaten Indramayu,"
Mengacu pada pasal 2 ayat 2 huruf b Perbub 111, terkait jam kerja di hari jumat menyatakan bahwa jam kerja untuk aparatur pemerintah Desa pada hari jumat diatur, untuk masuk kerja pada jam 07.30 WIB, istirahat jam 11.30 - 12.30 WIB dan jam pulang kerja pada pukul 16.00 WIB. Tambahnya.
"Ini yang sedang kami dorong tentang kepatuhan disiplin kerja aparatur Pemerintah Desa, adapun yang saat ini sedang kami usulkan ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPDMD) Kabupaten Indramayu adalah tentang absensi digitalnya," tandas sa'id
Ditempat terpisah, Camat Anjatan saat dihubungi oleh cuplik.com melalui pesan aplikasi whatsapp guna mengkonfirmasi terkait hal ini, tapi sampai informasi ini ditulis belum juga ada jawaban.