Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin Krangkeng Indramayu (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Sebanyak 47 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin Krangkeng Indramayu mempertanyakan nasibnya.
Sebab, dengan adanya Pendataan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indramayu, mereka tidak masuk. Bahkan ditolak dengan alasan tidak jelas dan diperlakukan tidak adil.
“Ada 47 orang PTT di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin yang ditolak oleh Dinas Kesehatan. Padahal mereka sudah lama bekerja sebagai tenaga medis dan tenaga lainnya,“ kata Dewi.
Pihaknya bersama puluhan pegawai PPT merasa keberatan dengan tidak masuknya dalam pendataan P3K sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB. Mereka memprotes keras kebijakan yang merugikan pegawai PTT.
”Kami meminta kepada Bupati Indramayu. Agar segera mengusulkan kami supaya bisa masuk dalam pendataan pegawai P3K dan status kami kedepannya," pinta Dewi.
Hal senada diungkapan Julian, pegawai PPT lainnya. Ia meminta kepada dinas terkait agar tidak ada kesan mempermainkan para tenaga PTT. Karena sudah beberapa minggu kami tidak mendapat kepastian.
”Selama ini kami merasa dipingpong. Dan ada kesan pembiaran dan tidak ada kepastian,“ imbuhnya.
Masih kata dia, ada beberapa poin dan tuntutan yang ingin kami sampaikan. Diantaranya pegawai PPT supaya bisa mengikuti pendataan PPPK.
Mempertanyakan status kepegawaian kami di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin pada tahun 2022 dan kedepannya.
PTT di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin sudah terhitung bekerja sejak 2018 sampai saat ini. Juga para PTT mempunyai legalitas honor dan SK sesuai dari tahun 2018 sampai 2021.
Bahkan lanjut dia, pada tahun 2022 kami masih menerima honor selayaknya PTT Daerah, akan tetapi SK kami ditahun 2022 tidak ada dan tidak terdaftar di Adbang.
“Yang jelas kami menuntut keadilan dari pemerintah. Minta kepada Bupati Indramayu segera mengambil langkah konkrit. Agar pegawai PTT, bisa masuk dalam pendataan pegawai P3K serta kepastian nasib PTT kedepannya," tandasnya.