Cuplikcom - Indramayu - Pelayanan prima dari sebuah kantor instansi, terutama Kantor Desa adalah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Baik sekedar hanya untuk mendapatkan pelayanan informasi, maupun juga untuk mendapatkan pelayanan pengurusan administrasi.
Kejadian adanya kantor Desa yang tutup layanan dan dalam kondisi tanpa ada seorang petugas pun, ini terjadi pada Kantor Kuwu Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang terpantau sunyi sepi pada pukul 14.14 WIB, hari ini, kamis (29/9/2022).
Saat awak media cuplik.com datang berkunjung pada pukul 14.14 tersebut, nampak pintu depan Kantor Desa Babakan Jaya tertutup. Dan saat ditanyakan pada orang yang masih ada digedung sebelah Kantor Desa, jawabnya petugaa Desa sudah bubar semua.
"Sudah pada keluar mas, itu hanya ada motor pak Kliwon saja parkir disini tapi orangnya tadi keluar sama Lurah (Kaur Umum)," jawab pria gempal yang ada disebelah gedung Kantor Desa Babakan Jaya.
Sementara itu, ketika dihubungi via aplikasi WA, nomor kontak Kuwu Babakan Jaya tidak bisa terhubung, dan begitupun saat dikirimkan pesan menanyakan hal tersebut, Kuwu Desa Babakan Jaya belum membalasnya.
Seperti yang disampaikan oleh Ali Sa'id, S.Pdi., Ketua Advokasi Hukum DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu dalam menanggapi hal ini mengatakan,
"Seharusnya sesuai Peraturan Bupati Nomer 111 tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Kuwu dan Pamong Desa di Kabupaten Indramayu. Menguraikan pada pasal 2 ayat 2 point a, terkait jam kerja pada hari senin s/d kamis diatur untuk masuk kerja pada jam 07.30 WIB, istirahat jam 12.00 - 13.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00 WIB," ucap Ali Sa'id, S.Pdi melalui sambungan telepon kepada cuplik.com, kamis (29/9/2022).
"Harapan saya selaku pengurus PPDI, Pemkab Indramayu untuk segera menindaklanjuti usulan kami soal digitalisasi absensi pamong desa, karena apa, karena ini ada keterkaitannya dengan kedisiplinan aparatur Desa, dan juga ini akan berimbas pada pelayanan Desa yang optimal, yang sudah banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Gabuswetan, Drs Muhtarom langsung merespon kejadian tersebut, selaku pembina Desa yang ada diwilayah Kecamatan Gabuswetan, pihaknya akan segera melakukan teguran.
"Terima kasih informasinya, nanti saya akan buat surat teguran ke Kuwunya, karena sesuai aturan jam pelayanan Desa adalah sampai jam 16.00 WIB. Selanjutnya akan saya evaluasi juga Desa-Desa lainnya," respon Camat Gabuswetan.