Foto Dok:Polres Way Kanan (Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung - Berebut harta warisan pelaku E ( 50 ) dan Dw yang berstatus anak dan bapak kandung tega menghilangkan 5 nyawa sekaligus yang masih berstatus keluarga.
Kedua pelaku tergolong sadis dalam melakukan aksinya, pelaku DW tega menghabiskan nyawa Juwanda, diakibatkan sering ribut mulut menyangkut masalah warisan.
Pelaku DW melenyapkan nyawa Juwanda yang merupakan kakak tiri dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Sedangkan aksi pembunuhan korban lainya, Zainudin ( 60 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (55) para korban dibunuh dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban a.n zahra dengan cara mencekik. Kemudian 4 korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Aksi pembunuhan sadis ini terungkap setelah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban an. Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.
Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono. dan kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan,
gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan, pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
" Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan " ujar Teddy saat ungkap kasus pembunuhan dimako Polres Waykanan, Kamis 6 Oktober 2022..
Atas informasi yang didapat, sambung Teddy, dugaan petugas benar, setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bersama E, telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban an. Juwanda.
" Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban an Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya " bebernya.
Saat ini, lebih lanjut Teddy menjelaskan, kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.
" Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup. " Ungkapnya.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak dan saat ini masih dalam tahap : 1. Riksa saksi - saksi, riksa lanjutan tersangka, olah tkp dan forensik, Koord jaksa untuk percepatan dan kelancaran Berkas perkara serta
mempersiapkan rekonstruksi kasus. ***