Jum'at, 31 Januari 2025

4 Mantan Pejabat KJRI Dihukum 2 Tahun & Denda 100 juta

4 Mantan Pejabat KJRI Dihukum 2 Tahun & Denda 100 juta

HUKUM
23 April 2009, 19:47 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Empat mantan pejabat KJRI di Kinabalu, Malaysia, masing-masing divonis dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim , Martini Mardja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (23/4), keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Empat mantan pejabat tersebut adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang.

Selain dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, masing-masing mantan pejabat tersebut juga harus membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda-beda satu sama lain.

Arifin Hamzah diharuskan membayar uang pengganti sebesar 5 ribu ringgit Malaysia, Radite Edyatmo diharuskan membayar 28 ribu ringgit Malaysia, Nugraha diharuskan membayar 279 ribu ringgit Malaysia, dan Kamso Simatupang diharuskan membayar 70 ribu ringgit Malaysia.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Radite dihukum tiga tahun penjara dan untuk tiga pejabat lainnya sebanyak dua tahun enam bulan penjara.

Selain itu, tim penuntut umum meminta kepada hakim agar menghukum keempat terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Keempat terdakwa terbukti bekerja sama melakukan manipulasi tarif pengurusan dokumen keimigrasian sejak 1999 sampai 2002, yaitu dengan memberlakukan tarif rendah dan tarif tinggi untuk pengurusan dokumen.

Tarif yang disetorkan ke negara adalah tarif yang rendah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Selama 1999 sampai 2002, tim penuntut umum menyatakan negara telah mengalami kerugian sebesar 2.243.075 ringgit Malaysia.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu