Surat pemberitahuan unras dan surat instruksi DPC PDIP (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Polemik yang terjadi diantara anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu makin terlihat nyata dan tersirat pada kejadian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masa aksi yang menamakan dirinya "Gabungan Relawan Pendukung 04".
Diketahui, masa aksi gabungan relawan pendukung 04 ini dikoordinatori oleh Ali Wardana, salah satu anggota PDIP yang sedang mengikuti proses pencalegan pada Pemilu 2024 nanti.
Masa aksi ini sesuai surat pemberitahuan yang dilayangkan ke pihak berwenang, menyampaikan akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 10 Oktober 2022, dengan titik aksi di Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Indramayu.
Dalam tuntutan unrasnya masa gerakan relawan pendukung 04 ini bermaksud untuk menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina yang notabene adalah Kader PDIP, bahkan menuntut Bupati Nina mundur dari jabatannya.
Sekadar info, sebelum terjadi aksi unras tersebut, DPC PDIP Indramayu sempat mengeluarkan Surat Instruksi No. 202/IN/DPC-09/X/2022 ditujukan kepada seluruh pengurus DPC PDIP Indramayu, seluruh pengurus PAC PDIP, seluruh pengurus Ranting PDIP, seluruh pengurus Anak Ranting PDIP, seluruh pengurus Badan dan Sayap partai PDIP, seluruh pengampuh Dapil/Bacaleg, seluruh kader dan simpatisan PDIP se- Kabupaten Indramayu.
Isi dari surat instruksi tersebut diantaranya memerintahkan untuk tidak terlibat dalam gerakan aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas relawan 04 pada hari senin 10 Oktober 2022. Namun pada tanggal tersebut, Ali Wardana tetap melaksanakan kegiatannya tanpa mengindahkan surat instruksi partainya.
Sementara itu, salah satu pengurus DPC PDIP Indramayu menyampaikan tanggapannya atas pertanyaan-pertanyaan publik mengenai ada salah satu anggota partainya yang tetap melakukan unras walaupun sudah ada surat instruksi dari partainya.
"Setahu saya dari berita medsos dulu sejak mundur dari Ketua Partai Hanura (AW) tidak lama masuk ke PDI Perjuangan. Dan foto KTA itu yang sempat berseliweran," ucap Sudrajat Wakil Ketua DPC PDIP Indramayu kepada cuplik.com, kamis (13/10/2022).
Jika dikaitkan dengan proses pendaftaran bacaleg partai, ini akan menggugurkan proses berikutnya. Penetapan itu kan masih jauh, ini pun masih berjalan terhadap yang lainnya.
Semua berproses. Dan keputusan penetapan di internal partai terhadap bacaleg itu kan DPC tidak mempunyai kewenangan selain. Imbuhnya
Saat ditanyakan tindakan apa yang dilakukan oleh DPC PDIP Indramayu terhadap kadernya yang terlibat dalam aksi unras tersebut, dengan diplomatis Jajat mengatakan Rapat internal di DPC Partai sudah rutin, dan dibahas/didiskusikan juga berbagai hal tanpa terkecuali terkait hal ini.
"Kalau yang bersangkutan itu menjadi Pengurus ditingkatan yang sama dan atau dibawahnya dalam hal ini misalnya DPC, PAC, dst. sanksi atau teguran atau apapun pasti keluar," kata wakil ketua bidang kehormatan partai ini
"Kan yang bersangkutan bukan struktur partai Mas. Dan di partai mendaftar terkait bacaleg untuk 2024 nanti. Tahapan sekarang di internal baru penjaringan," pungkasnya.