Pertemuan BBWS Cimancis dengan warga Losarang dan Kandanghaur (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) adakan pertemuan ke-3 dengan masyarakat wilayah Kecamatan Losarang dan Kecamatan Kandanghaur, di Aula Kantor Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (18/10/2022).
Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kuwu dan Forkopimcam dari kedua wilayah kecamatan tersebut adalah untuk membahas terkait perencanaan sempadan jaringan irigasi di Cipanas II.
”Pertemuan ini untuk kosultasi terkait rencana sempadan jaringan irigasi Cipanas II, Alhamdulillah tadi sudah bisa disepakati," ucap Dadang perwakilam PT. Hegar Daya sebagai konsultan kepada awak media.
"Dalam pekerjaan sempadan jaringan irigasi nanti petugas dari BBWS akan membuat garis bebas atau garis maya di sepanjang saluran induk dan sekunder, dengan teknis akan membuat 1 meter dari sisi keluar tebing atau tanggul," imbuhnya.
Selanjutnya menurut Dadang, tidak menutup kemungkinan nanti ada pemukiman penduduk didalam tanggul tersebut, tapi nanti dirinya akan turun langsung dengan pihak pemerintah Desa dan Kecamatan untuk membuat kebijakan agar pada saat pelaksanaan bisa berjalan dengan kondusif.
Diketahui, dalam acara tersebut juga tampak dihadiri oleh Danramil Losarang Kapten Supangat, Danramil Kandanghaur, MP Kandanghaur dan Kapolsek Losarang diwakili Aiptu Wapii, Camat Losarang diwakili oleh Sekmat Rohman serta hadir pula para karyawan Kecamatan Losarang.
"Dalam kegiatan tersebut kami hanya sebatas fasilitator, atau ketempatan dalam kegiatan diskusi pertemuan konsultasi masyarakat ke-3 ini, karena kegiatan pertemuan konsultasi yang sebelumnya pertama di aula Kecamatan Losarang dan yang kedua di aula Kantor Kecamatan Kandanghaur," kata Rohman, Sekmat Losarang.
Menurut Rohman, Kegiatan diskusi pertemuan konsultasi tersebut merujuk pada UU no 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi di lihat dari luas areal irigasi, dalam hal ini di Cipanas II memiliki luasan > 3.000 Ha, maka kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat.
"Pekerjaan penetapan batas garis sempadan ini yaitu berupa patok yang sifatnya masih sementara, dan kegiatan selanjutnya adalah akan dibentuknya tim penetapan sempadan yang melibatkan dinas/stakeholder terkait," pungkasnya.