Arya Tenggara (32) ke Polres Indramayu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Toni, SH. MH. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Penyebaran konten rekaman suara dan narasi informasi terkait adanya penangkapan narkoba di Pendopo Kabupaten Indramayu oleh MS yang diduga adalah berita bohong, kini kasusnya sudah naik ke tahap penyelidikan oleh Polres Indramayu.
Narasi yang diduga Hoax ini ternyata telah diadukan oleh Arya Tenggara (32) ke Polres Indramayu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Toni, SH. MH. dan Tommy Sugih, SH. yang keduanya adalah advokat dari Kantor Pengacara Toni & partners.
"Kasus ini sudah diadukan oleh klien kami ke Polres Indramayu pada tanggal 10 Oktober 2022," ucap Toni, SH. MH. kepada cuplik.com, Jumat (21/10/2022).
"Dan penanganan yang dilakukan oleh Polres Indramayu sangat responsif, dengan gerak cepat memanggil para saksi-saksi, kami apresiasi langkah cepat Polres Indramayu ini," sambungnya.
Masih menurut Toni, kasus ini bisa bergulir karena adanya informasi yang diduga tidak benar yang dibuat dan disebarluaskan oleh MS melalui pesan pada aplikasi group WA. Ada yang berbentuk rekman suara dan adapula yang berbentuk pesan tertulis.
"Pesan WA yang kami duga hoax ini sudah disebarkan ke group WA Sedulur Dermayu yang anggotanya ratusan orang. Bahkan pesan tersebut tertulis ditujukan juga kepada para Pimpinan Parpol yang ada di Indramayu," kata Toni
Dan dalam hal untuk memvalidasikan kebenaran penyebaran pesan tersebut, Toni menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah menanyakan pada salah satu Pimpinan Parpol yang ada di Indramayu, dan ternyata mengiyakan adanya pesan tersebut.
Seperti diketahui, hari ini Jumat (21/10/2022), Advokat Toni tampak hadir di Mako Polres Indramayu dalam upaya memonitoring jalannya proses kasus dugaan berita bohong yang dibuat oleh MS.
Dan nampak salah seorang saksi yang menerima broadcast berita hoax terkait penggerebegan narkoba di Pendopo Indramayu telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Indramayu, menyampaikan komentarnya.
"Dari 10 pertanyaan dari penyidik pada intinya menanyakan darimana rekaman suara yang isinya adalah memberitakan adanya penggerebegan yang dilakukan BNN di Pendopo Indramayu dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tutur Serma (Purn) Efendi saksi dari kasus dugaan berita hoax di Mako Polres Indramayu
"Saya menerimanya (konten suara rekaman) itu pada hari senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 08.00 WIB, ketika saya waktu itu hendak menuju ke gedung DPRD, dalam rangka ikut menyaksikan informasi adanya unjuk rasa di gedung DPRD, pesan itu dikirim oleh terlapor berinisial MS," ungkapnya.
"Dan ternyata begitu saya sampai di gedung DPRD, ternyata berita tersebut juga sudah rame dibicarakan, jadi artinya sebagian besar anggota di DPRD juga sudah banyak yang tahu," imbuh Efendi.
Selanjutnya menurut pengacara Toni, Kasus penyebaran berita hoax soal penggerebekan narkoba di Pendopo ini agar terus dilakukan penyelidikan.
"Terkait berita bohong ini, selain dikenakan Undang- Undang ITE, Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
"Karena dapat membuat keonaran di masyarakat sampai disuarakan di demonstrasi tanggal 26 September 2022 soal narkoba itu, dan pelaku bisa ditahan nanti kalau sudah ditetapkan jadi Tersangka," tandasnya.