Sodak sirup di kecamatan Kandanghaur (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Camat Kandanghuar bersama Kepala Puskesmas, lakukan giat Penertiban obat sirup yang dilarang beredar dan di kosumsi di apotek se-wilayah kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Rombongan tim penertiban ini dipimpin olah Hatta Direja, S.STP. selaku Camat Kandanghaur sesuai dengan Instruksi dari Bupati Indramayu.
"Kami gelar penertiban ini sesuai arahan dan instruksi dari Ibu Bupati Indramayu, ibu Hj. Nina Agustina Da'i Bachtiar, SH. MH. CRA., tentang pelarangan beredarnya obat sirup sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/202," ucap Hatta Direja Camat Kandanghaur kepada cuplik.com, Senin (24/10/2022).
Atas adanya aturan Pemerintah yang seperti ini, apotik dan toko obat agar mentaati dan juga turut melindungi masyarakat dengan resep dan obat yang benar. Imbuhnya
Sebelumnya diketahui, peredaran obat sirup ramai viral dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dan kini pengawasannya pun tamlak mulai diperketat. Pelarangan obat sirup ini dikarenakan obat tersebut diketahui tercemar bahan berbahaya etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Dalam upaya penertiban obat sirup yang dilarang BPOM RI, Hatta juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kandanghaur agar bisa turut mematuhinya.
"Masyarakat agar bisa mengerti, waspada dan mentaati segala bentuk larangan demi kesehatan dan keselamatan tentunya," pungkas Hatta.