Camat Anjatan saat lakukan sidak obat sirup (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Untuk mengantisipasi adanya penjualan obat sirup yang sedang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Bupati Indramayu Nina Agustina telah menginstruksikan kepada para Camat dan Kepala Puskesmas untuk melakukan monitoring pada Apotek dan Toko obat yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Seperti yang dilakukan oleh Rory Firmansyah, S.STP. MSi. Camat Anjatan bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Anjatan dan Kapus Bugis lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Apotik dan Toko Obat yang ada diwilayah Kecamatan Anjatan.
"Kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa apotek dan toko obat tidak menjual obat sirup yang sesuai ketentuan Pemerintah sementara ini sedang dilarang beredar," kata Camat Anjatan kepada cuplik.com, Senin (24/10/2022).
Pelaksanaan penertiban ini sesuai arahan dan instruksi dari Ibu Bupati Indramayu, ibu Hj. Nina Agustina Da'i Bachtiar, SH. MH. CRA., tentang pelarangan beredarnya obat sirup sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/2022. Imbuhnya
Tampak Rory bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Anjatan dan Kapus Bugis keluar masuk Apotek dan Toko obat untuk mensosialisasikan instruksi ini, dan untuk memastikan tidak ada obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI beredar diwilayahnya.
Sebelumnya diketahui, peredaran obat sirup ramai viral dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), dan kini pengawasannya pun akhirnya tampak mulai diperketat.
Pelarangan obat sirup ini terjadi karena obat sirup tersebut diketahui telah tercemar bahan berbahaya etilen glikol yang melebihi ambang batas, dan membahayakan bagi kesehatan.
"Demi kesehatan, masyarakat agar dapat mematuhi himbauan dari Pemerintah untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup terlebih dahulu, karena saat ini, BPOM RI sedang melarang penggunaannya," ucap Camat Rory.