Kuasa hukum pelapor, Toni RM (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Kasus dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) yang menjerat kader PKB, M Sholihin, perkembangannya mulai masuk ditahap pemeriksaan pada terduga pelaku oleh tim pemeriksa dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, pada hari Selasa (1/11/2022).
Pemeriksaan terduga pelaku penyebaran berita bohong tentang adanya narkoba seberat 3 Kg di Pendopo Kabupaten Indramayu ini, mendapatkan respon dan tanggapan dari Toni, SH. MH. pengacara dari pelapor kasus dugaan Hoax ini.
Dalam tanggapannya dihadapan awak media, pengacara kondang Indramayu ini menyampaikan secara runtut mulai dari kronologi kasus hingga menjabarkan secara detail pasal-pasal yang akan menjerat pelaku dari kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh MS.
Pengacara yang mendapatkan kuasa khusus dari Arya Tenggara (32) yang mempunyai jabatan sebagai Kabag Protokoler di Pemkab Indramayu ini, juga menerangkan bahwa pelaporan MS ke pihak Kepolisian adalah untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kalau memang itu yang menyebarkan benar mempunyai bukti, silahkan sampaikan ke penyidik. Jangan membuat masyarakat jadi bingung, itu tujuannya biar ada kepastian hukum," ucap Toni, SH. MH. saat menggelar Konpers dikediamannya
"Langkah ke depannya kami update di penyidik, itu MS yang diduga menyebarkan konten ini (berita hoax) di group 'Sedulur Dermayu' dan konten rekaman suara itu, tadi pagi menurut info dari penyidik sudah memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan". Imbuhnya.
Dengan membeberkan beberapa lembar kertas yang memuat gambar screenshoot dari sebuah percakapan di group aplikasi WA, Toni menjelaskan ke awak media bahwa apa yang disampaikan MS dihadapan penyidik dirinya tidak tahu, karena itu adalah materi penyelidikan.
Selanjutnya dalam konferensi pers tersebut, Toni menjelaskan kembali kronologi singkat dari kasus ini yaitu berawal pada tanggal 26 September 2022, MS ini mengirimkan rekaman suara ke beberapa orang, diantaranya adalah Serma (Purn) Efendi sekira jam 08.15 WIB. Rekaman suara ini berbunyi bahwa di pendopo itu ada penggrebekan narkoba barang buktinya 3 kilo dan Bupati bersama rekan-rekannya sedang makai narkoba.
"Itukan tuduhan yang serius sampai disebarkan. Nah, kemudian si efendi itu setelah menerima kiriman (suara) itu, kemudian dia ke DPRD ingin melihat demo/aksi. Jam 4 sore, itu ada di vidio berita salah satu media, si MS dan rekan-rekannya itu menyampaikan orasi diantaranya menyampaikan juga soal narkoba di pendopo"
"Nah, urutannya tadi kan jam 08 dia mengirimkan rekaman suara, jam 04 sore itu dia menyampaikan juga mengenai hal yang sama soal narkoba di pendopo," terang Toni
Kemudian, kata Toni, besoknya di tanggal 28 September 2022, MS membuat broadcast salah satunya tentang narkoba tersebut, menyebarkan di group WA 'Sedulur Dermayu'. Selain di group Sedulur Dermayu terus disebarkan juga ke Ketua-ketua Partai di Indramayu.
"Satu Ketua Partai saya konfirmasi benar menerima kiriman ini (pesan WA) dari MS. Isinya sama dengan sura rekaman, ada penggerebekkan narkoba di pendopo bulan januari 2022, itu kronologisnya," tutur Toni sambil menunjuk kertas bergambar tangkapan layar
Toni juga menegaskan, karena hal itu sudah disampaikan di demonstrasi, jadi menurutnya itu sudah membuat keonaran ditengah-tengah masyarakat. Sehingga hal ini membuat pertanyaan masyarakat, apakah benar atau tidak ?, jadi membuat masyarakat ada yang percaya dan juga ada yang tidak.
Dan ketika sudah membuat keonaran di masyarakat, maka MS, menurut pendapat Toni sudah bisa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dimana dikatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, sehingga membuat keonaran di masyarkat, maka ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.
Selanjutnya menurut Toni, karena disebarkan juga melalui konten di ITE (Informasi Transaksi Elekteonik) di WA group, maka MS juga bisa dijerat dengan pasal 45 UU ITE, dimana pada pasal 27 menjelaskan barangsiapa mentransmisikan, mendistribusikan sehingga dapat diaksesnya konten yang membuat pencemaran nama baik. Arti dari pencemaran nama baik adalah ketika tuduhan itu tidak benar, hingga tidak bisa membuktikannya, maka itu sudah dinamakan mencemarkan nama baik seseorang, maka ancaman hukumannya 6 tahun.
"Kalau dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun, itu dapat dikenakan penahanan, walaupun kewenangan penyidik penahanan itu akan tetapi Undang-undang, KUHP segala mengaturnya dapat ditahan karena ancaman hukumnya 5 tahun lebih," pungkas Toni
Hingga berita ini ditulis, informasinya MS belum dikenakan penahanan sesuai yang diharapkan oleh pengacara Toni RM.