Tangkapan layar dari situs LPSE Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu soroti adminstrasi pemenang tender pada penataan taman alun-alun Pendopo atau alun-alun Puspawangi.
CV Duta Prima Priangan yang beralamat di Kp Cibogor RT 005 RW 008 Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung terindikasi meminjamkan bendera perusahaan atau kuasa direktur (Kudir) ke oknum rekanan pengadaan barang dan jasa atau kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua GNPK RI Kabupaten Indramayu, Karyanto. Ia mengatakan hasil dari investigasi dilapangan ada indikasi bahwa perusahaan tersebut dipinjam bendera oleh kontraktor yang mengerjakan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pinjem bendera itu tidak dibenarkan secara apapun. Undang-undang jelas melarang sistem pinjem bendera.
"Secara aturan dan undang-undang pinjem bendera itu tidak dibenarkan," kata Karyanto, Jumat (04/10/2022).
Dia menuturkan pinjem bendera adalah suatu perbuatan yang dinilai mengelabuhi aturan. Sehingga ada indikasi melawan undang-undang.
"Kuasa direktur dimana-mana tidak bisa dibenarkan secara hukum, ini jelas tindakan yang melawan hukum," tandasnya.
Diketahui, dari laman LPSE Kabupaten Indramayu Pemenang tender adalah CV Duta Prima Priangan memakan anggaran Rp6.625.815.000,- dengan satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pihak terkait yang dimintai keterangan.