Camat Losarang saat gelar sosialisasi soal DTKS (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Menindaklanjuti arahan Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Camat Losarang bersama perwakilan Dinas Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) gelar kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS. Acara berlangsung di aula Kantor Kecamatan Losarang, Senin (7/11/2022).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah bersumber dari pengelolaaan usulan data, verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh operator SIKS-NG bersama pendamping sosial setiap bulan, dengan mengacu pada pedoman SK Mensos tersebut.
"Kami berharap, teman-teman pendamping dan operator SIKS-NG agar tetap sigap dalam menindaklanjuti perihal usulan data serta Verifikasi dan Validasi DTKS demi masyarakat," ucap Boy Billy Prima, S.STP., Camat Losarang kepada cuplik.com.
Sesuai Keputusan Mensos nomer 150 tahun 2022, operator dan pendamping Sosial dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pembaharuan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dan operator serta pendamping pun agar bisa memastikan masyarakat yang layak sesuai kriteria bisa masuk dalam DTKS. Dan dipastikan kegiatan ini bisa dilakukan setiap bulan. Tambahnya
Dalam pemaparannya, Camat Losarang juga menyampaikan agar masyarakat luas pun dapat berperan aktif untuk memberikan masukan atau usulan kepada Pemerintah Desa atau tim pendamping sosial di desanya
Kata Boy, masyarakat dapat mengusulkan ke RT/RW atau Pemdes, serta bisa juga masyarakat sendiri mengajukan usulan melalui pendamping sosial yang ada di Desanya. Lalu setelahnya, Pemdes bersama pendamping sosial akan melakukan musyawarah Desa dengan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan data sebagai usulan KPM dari Desa.
"DTKS ini adalah basis dari segala data bantuan sosial dari Pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat, baik itu BPNT, PKH bahkan sampai dengan usulan seperti bantuan Rutilahu. Maka oleh karena itu, harapan saya agar masyarakat dapat berperan aktif mengusulkan masyarakat yang kurang mampu dan belum terdaftar di DTKS" Ungkapnya
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi SK Mensos RI nomor 2022 sedang gencar dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, sedari Dinas Sosial Kabupaten Indramayu sampai dengan jajaran tingkat Kecamatan dan Desa.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih kepada awak media belum lama ini, bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan DTKS, dan memberikan pemahaman bagi operator dalam setiap tahapannya supaya masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat terfasilitasi sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, atas imbauan dari Camat Losarang ini mendapatkan respons positif dari Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TSKS) Losarang.
"Kami siap menindaklanjuti arahan pak Camat ini, dan kami selanjutnya menekankan kepada para operaror SIKS-NG agar cermat melakukan validasi dan verifikasi KPM ini," kata Yayan, SE., petugas TKSK Losarang.