Pelaku penganiayaan Ayah Kandung berhasil dibekuk polres Majalengka (Cuplikcom/Sunarto)
Cuplikcom - Majalengka - Pelaku penganiayaan Ayah kandung inisial UU (45) warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Berhasil di amankan Polisi. Pelaku tega menganiaya Ayah kandungnya dengan cara menembak dengan Senapan angin hingga meninggal dunia.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah kandungnya OS (75) terjadi di sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 11.00 wib" ungkap Kapolres dalam keterangan jumpa pers, Kamis (17/11/2022).
"Setelah adanya laporan dari masyarakat Polres Majalengka menerjunkan personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji, di TKP berhasil diamankan pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah sakit. Namun sesaat korban di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia"jelasnya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Dari rangkaian pemeriksaan penyidik, pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan. Namun pelaku tidak puas dan kecewa dengan jawaban orang tuanya,pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya.
"Inisial UU (45) ini melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada. Namun di tangkis oleh korban, selanjutnya tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri.
Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala"ungkap Kapolres.
Masih di katakan Kapolres, bahwa barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian.
"Dari hasil informasi warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban, menyampaikan bahwa pelaku UU (45) dalam kondisi dalam gangguan mental ataupun tekanan Psikis. Namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun"pungkasnya.