Monitoring Pemcam di lokasi usaha PT AHG (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Penindakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Indramayu kepada kantor operasional PT. Armada Hada Graha (AHG) yang berada di blok Kali Demang Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada hari Rabu (17/11/2022) telah menetapkan pemberhentian sementara operasional kegiatan PT tersebut.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi jalan tersebut diberhentikan sementara kegiatan operasionalnya karena diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi operasionalnya.
"Monitoring ini sebagai tindaklanjut dari kegiatan penindakan yang dilakukan oleh PPNS kemarin. Lahan ini milik PT. Susanti yang bergerak dibidang garam, namun saat ini lahan tersebut digunakan oleh PT. Armada Hada Graha yang bergerak di bidang konstruksi jalan," ucap Boy Billy Prima, S.STP., Camat Losarang kepada cuplik.com, Kamis (17/11/2022).
"Penindakan yang dilakukan kemarin itu terkait perizinan dari kegiatan PT. Armada yang belum ada izinnya, khususnya perizinan dasar yaitu Izin Mendirikan Bangunan Gedung pada lokasi kegiatannya yang ada di Desa Jumbleng". Tambahnya
Sebelumnya diketahui, tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) bersama Bupati Indramayu dan Kepala Kepolisian Resor Indramayu (Kapolres) serta Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616 Indramayu lakukan sidak dan penyegelan kantor operasional PT. Armada Hada Graha yang berlokasi di Desa Jumbleng karena soal perizinan kegiatan operasinal usahanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Indramayu mengatakan bahwa Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.
Setelah penindakan perizinan tersebut, PT. Armada akhirnya diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian usaha sementara, yaitu penyegelan pada kantor operasional PT. Armada oleh PPNS Kabupaten Indramayu dengan nomor segel 363/686.15/Gakda yang ditanda tangani oleh Kasat PolPP Teguh Budiarso, S.Sos., MSi.
"Dengan penindakan ini, kami selaku Pemerintah berharap para investor segera melengkapi perizinan usahanya demi kenyamanan dan kepastian kedudukan usahanya. Dan dengan tertib administrasi perizinan ini, mudah-mudahan PAD Indramayu bisa meningkat untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indramayu," pungkas Camat Losarang.
Tampak dalam monitoring tersebut, para pekerja dari PT. Armada Hada Graha sedang lakukan pengangkutan barang dan alat-alatnya untuk di pindahkan keluar dari lokasi tersebut.