Kecelakaan diakibatkan menabrak material proyek yang berceceran di badan jalan. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Proyek Pembangunan Gedung milik PT Polimer Cipta Perkasa (PT PCP) di Desa Majakerta Kecamatan Balongan yang di maincon ke PT Adhi Cipta Indah dan di Subcon ke CV Analia Putri terbukti langgar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
Aktifitas ilegal tersebut langsung ditindak Pemkab Indramayu melalui Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu. Petugas langsung menyegel aktifitas pembangunan itu.
Selain itu, pembangunan tersebut juga membahayakan pengendara, pasalnya material proyek ditempatkan asal taruh sehingga memakan badan jalan dan berserakan dijalan raya.
Akibatnya salah seorang pengendara mobil warga Dukuh Jeruk Karangampel mengalami kecelakaan karena menabrak material yang berceceran dibadan jalan.
Hal itu dipaparkan ketua GNPK RI Kabupaten Indramayu, Karyanto. Ia menuturkan menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan atau menghilangkan fungsi jalan.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," kata dia, Kamis (24/11/2022)
"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," tambahnya.
GNPK RI mendukung penuh program Bupati Indramayu dengan gerak cepat menyegel tempat atau aktifitas pembangunan yang tak punya ijin.
"Kami mendukung penuh langkah tegas Bupati Indramayu, dengan menindak langsung dan menyegel lokasi yang melanggar Perda," tandasnya.