BL alias Panji ditangkap Polisi dari satuan Polsek Gadingrejo (Istimewa)
CUPLIKCOM - PRINGSEWU: Warga Natar, Lampung Selatan, berinisial BL alias Panji ditangkap Polisi dari satuan Polsek Gadingrejo. Ia diciduk akibat kasus pencurian 2 unit ponsel yang terjadi di salah satu cafe yang ada di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu pada bulan Agustus lalu.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi juga menyita barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo type A96 milik korban yang hilang dicuri.
"Pencurian itu terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban Ferli Afrila (33), warga Pekon Bulumanis Kecamatan Gadingrejo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai tujuh juta rupiah," terang Anwar, Senin (5/12/2022).
Menurut Anwar, dari dua unit ponsel yang berhasil dicuri, salah satu ponsel sudah berhasil dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang. “Salah satunya dipergunakan tersangka untuk membeli Narkotika,”
Dilanjutkan Anwar, selain terlibat dalam kasus pencurian di Gadingrejo, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan kasus tersebut kami lakukan pada Sabtu 3 Desember 2022. Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran dalam kasus curas dan Narkotika,” paparnya.