Penipuan agen umroh di Majalengka (Cuplikcom/Sunarto)
Cuplikcom - Majalengka - Sebanyak 21 orang menjadi korban penggelapan dan penipuan berkedok Umrah, yang terjadi di Blok Kamis Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
"Polisi mengamankan 3 orang tersangka Inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi, dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP. Edwin Affandi dalam keterangan Konfrensi Pers.Senin (21/11/2022).
Tiga tersangka tersebut dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen Resmi, namun setelah pelapor / korban dan jamaah lainnya 21 (Dua Puluh Satu) orang lebih sudah melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan sesuai dengan brosurnya namun tidak kunjung diberangkatkan.
Berawal kata Kapolres, sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran, untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah - olah sebagai agen travel umroh "TELAGA KAUTSAR" dan "PATIHINDO PERMAI" dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000" kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari, tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saud Umroh karena ke-3 (tiga) tersangka tersebut sudah kabur.
"Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan Umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 korban mengalami kerugian jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”jelasnya.
Adapun tersangka lanjut Kapolres, RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen Travel “TELAGA KAUTSAR”.
"Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.
Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen/koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi.
“Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara Door to Door juga tidak memiliki kantor”,tandasnya.
Kapolres juga menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa tertipu agar segera melapor ke Polres Majalengka. Dan pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun" pungkasnya.