Penertiban reklame di wilayah Kecamatan Losarang (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Reklame yang diketahui tidak memiliki izin dan menyalahi ketentuan pemasangannya nampak banyak menghiasi sisi jalan-jalan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu. Bahkan reklame yang diduga tidak menyetorkan pajak reklamenya tersebut, juga terlihat banyak menempel menghiasi toko-toko grosir dan eceran.
Keberadaan reklame yang tidak memiliki izin tersebut kebanyakan terpasang dengan sembarangan. Selain reklame ini tidak menghasilkan pajak bagi daerah, pemasangan reklame ini pun telah membuat pemandangan menjadi tidak indah.
Padahal, untuk pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu itu telah ada aturannya sendiri, yaitu Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.A Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dimana didalam Perbup tersebut telah mengatur jelas bagaimana sebuah reklame itu bisa terpasang.
"Kami saat ini lakukan penertiban reklame yang tidak berizin sesuai instruksi dan arahan Ibu Bupati Hj. Nina Agustina, SH. MH.CRA, melalui Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 973/1047/BKD tentang Penertiban Reklame," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang kepada cuplik.com, Selasa (6/12/2022).
Penertiban ini dilakukan juga berlandaskan dari Peraturan Bupati Indramayu No. 29.A Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 7 dan 8. Tambahnya
Point terpenting, kata Boy, dari penertiban reklame ini adalah untuk mengingatkan kepada badan usaha atau perorangan yang memasang reklame agar mengikuti ketentuan yang ada. Dan penegakan Perbup tentang reklame ini juga bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.
"Tentunya dengan badan usaha atau perorangan memproses izin pemasangan reklamenya, maka yang bersangkutan bisa tenang reklamenya bisa terpasang secara resmi dan tertata rapih.Lalu, penghasilan pajak dari reklame ini Pemda dapat maksimal melakukan pembangunan daerah," ungkap Camat Losarang
Selain menertibkan spanduk reklame yang terpasang ilegal, Camat Losarang dengan dibantu Satpol PP Kecamatan Losarang lantas mendata reklame-reklame yang terpasang pada toko grosir dan eceran yang ada di wilayah Kecamatan Losarang.