Oknum anggota LSM ditangkap Polisi usai melakukan pemerasan (Istimewa/Humas Polres Pringsewu)
Cuplikcom - Pringsewu - Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, Lampung diamankan Polisi pada Senin (19/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Benar, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala Pekon," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (20/12/2022).
Dari hasil penyelidikan Polisi, J meminta sejumlah uang kepada salah satu Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
Karena risih dengan perilaku J yang sering datang ke rumah korban dan melakukan pengancaman, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.
"Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J," lanjutnya.
Namun beberapa hari kemudian J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000, sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
"Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban . BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan. Terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.