(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Dalam Upaya memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk memasarkan serta memperkenalkan produk produk dari para pelaku UMKM yang ada di Desa Bakauheni.
Ketua Bumdes (Bakau-Mandiri) Bakauheni Jundali dengan di dampingi sekretaris Bumdes Saptoni, melakukan langkah langkah strategis yang di anggap perlu, demi mendongkrak Maju dan Berkembangnya Bumdes serta Para Pelaku UMKM yang ada di Desa Bakauheni.
Langkah tersebut di wujudkan dalam bentuk nyata dengan menggandeng dan Kerjasama (MoU) bersama Pihak Anjungan Mall Eksekutif Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Kerjasama itu di lakukan Pihak Pengurus Bumdes Bakauheni dengan melihat latar belakang, beranjak dari keluhan keluhan para pelaku pelaku UMKM Desa Bakauheni terkait Pola pemasaran yang kerap menemui kendala.
Dengan demikian, Bumdes Bakauheni menangkap permasalahan tersebut. Selanjutnya Pengurus Bumdes melakukan langkah langkah yang di pandang perlu dengan menjalin Kerjasama bersama Manajemen Anjungan Mall yang di bawah naungan PT. Indonesia Ferry Properti menjalin kerjasama terkait tempat agar supaya ada nilai tambah pemasaran. Demikian ungkap Pihak Pengurus Bumdes kepada pihak media di Desa Bakauheni, Selasa Siang (20/12/2022)
"Hari ini Bumdes Bakauheni menandatangani perjanjian Kerjasama bersama pihak manajemen
Anjungan Mall Eksekutif Bakauheni.
Tujuannya adalah untuk mendongkrak pendapatan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Bakauheni dan untuk mengenalkan produk produk yang ada di Desa Bakauheni. Dengan harapan, kedepan produk produk utama di Desa Bakauheni dibawah bidang UMKM ini bisa di rasakan dan bisa bermanfaat bagi para pelaku dan Masyarakat pada Umumnya," Papar Jundali di Desa Bakauheni.
Ia melanjutkan, "untuk pengembangan tahap awal, kita rencananya mencoba kembangkan di areal Anjungan Mall Dermaga Eksekutif Bakauheni, kemudian selanjutnya Supermarket Indomaret dan Alfamart yang ada di wilayah Kecamatan Bakauheni kiranya bisa juga masuk prodak prodak pelaku UMKM, Disamping itu, kita juga akan coba dengan momen Program dengan Desa Untuk memunculkan dan mengenalkan produk produk UMKM setiap 6 bulan sekali," jelas Jundali.
"Harapannya keberadaan Pelaku UMKM sendiri agar supaya senantiasa bisa mendongkrak perekonomian terutama bagi pelaku dan masyarakat pada Umumnya dan menjadi sumber pendapatan baik itu untuk pelaku UMKM maupun Pendapatan Asli Desa (PAD). Selanjutnya Bisa berjalan sebagaimana mestinya. untuk itu di butuhkan pembinaan pembinaan pola pola kerjasama yang diharapkan bisa berjalan bagi Pelaku pelaku UMKM dan Pemerintah Desa Bakauheni sendiri," Pungkas Jundali
Seperti diketahui, Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang merupakan usaha Desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa, yang berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Masih di tempat yang sama, Toni saat mendampingi Ketua Bumdes Bakauheni Jundali turut menambahkan, di katakannya bahwa hal itu juga mengacu pada Peraturan yang berlaku dari pemerintah
"Saat ini yang kita lakukan adalah menggiatkan para pelaku home industri. Selama ini yang di keluhkan oleh pelaku usaha itu kan masalah Market (Pemasaran). Artinya untuk apa produksi banyak banyak, sementara mereka mengeluhkan kemana. Nah ini kita punya solusi. Kita (Bumdes) lakukan trobosan trobosan kerjasama dengan Anjungan Mall untuk menyediakan tempat pemasaran produk produk UMKM kita. Itu berdasarkan acuan dasar hukum Peraturan Pemerintah dan aturan Mentri. Semoga bukan anjungan Mall aja yang bisa, termasuk harapan kita nanti di Harbour City juga Bumdes ada peluang untuk pelaku pelaku Usaha Masyarakat kita," Imbuh Toni
Acuan dasar hukum Bumdes tersebut antara lain :
1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Nomor Per-05/MBU/2007. Tentang Program Kementerian BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sementara pihak
PT. Indonesia Ferry Properti
Dravy Pritama menyambut baik dan mengapresiasi langkah langkah Pengurus Bumdes Bakau-Mandiri.
Menurutnya, ia juga turut mendukung pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Bakauheni," pungkasnya