Ketua Advokasi PPDI Indramayu bersama bupati Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu, melalui Ketua Divisi Advokasi Hukum menyampaikan pandangannya terkait kepatuhan kerja Pamong Desa dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
Disampaikan oleh Ali Sa'id, S.Pd. Ketua Advokasi Hukum PPDI Kabupaten Indramayu. Dirinya berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar melaksanakan Monitoring kepada pamong desa lebih serius.
"Uang yang dikeluarkan dari APBD untuk belanja pamong desa itu besar. Dan prihatin saja kalau dana sebesar itu tidak menghasilkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa," kata Ali Sa'id, S.Pd. kepada cuplik.com, Jumat (23/12/2022).
Pamong desa itu sudah mendapatkan gaji dan tunjangan, dan menurut saya besarannya itu sudah cukup bisa mensejahterakan keluarga para pamong desa. Sambungnya
Dalam perbincangannya dengan media cuplik.com, Ali Sa'id juga memaparkan adanya dugaan kerugian negara akibat dari adanya korupsi waktu yang dilakukan oleh oknum para pamong desa.
"Masih banyak ditemukan oknum pamong desa yang meninggalkan tugas atau kerja tanpa alasan jelas, dan ini problemanya,"
"Andai saja pamong desa meninggalkan tugas kerja rata-rata 4 jam sehari saja, maka bisa didapat hitungan, 4 jam x 20 hari x 11.911 rupiah hasilnya adalah 952.880 rupiah," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Wirakanan ini.
Ini perhitungan hanya dari satu orang pamong desa dengan jabatan kaur atau kasi dengan gaji per bulan sebesar 2.025.000 rupiah atau 11.911 rupiah per jamnya, angka kerugiannya dari satu orang sjaa adalah sebesar 952.880 rupiah per bulan. Bayangkan seandainya ada seribu oknum pamong desa yang melakukan hal seperti ini, dikalikan setahun (12 bulan) berapa kerugian uang negaranya (APBD) ?. Tambahnya sambil melontarkan pertanyaan
Persoalan lainnya, kata Sa'id, ditemukan juga adanya dugaan 'joki' pamong desa yang makin menurunkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Joki disini dalam artian, yang tercatat namanya dalam SK Kuwu siapa, namun yang melaksanakan tugasnya siapa.
"Makin rumit apabila ada Kuwu yang memaksakan jumlah pamong desanya tidak sesuai dengan aturan dan atau kemampuan anggaran desa yang dimilikinya," tandas Sa'id
Akibat dari kebanyakan personil pamong desa yang tidak sesuai dengan aturan dan atau kemampuan anggaran, maka bisa terjadi masih didapati gaji pamong desa yang diterima ada yang 800.000 - 1.200.000, ada oknum pamong desa melakukan pungli yang masif; masih didapati ada kantor desa masih sepi dipagi hari antara jam 7.30 s.d sekitar jam 9 pagi atau telah sepinya kantor desa setelah jam 13.00 WIB. Tambahnya
Selanjutnya disampaikan juga oleh Ali Sa'id bahwa aturan dan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemerintahan Desa sudah jelas, sudah memberikan aturan jelas terkait kesejahteraan bagi para pamong desa, namun sayangnya masih ada saja oknum pamong desa yang tidak mematuhinya.
Timbulnya permasalahan-permasalahan Ketidakpatuhan sikap kerja para oknum pamong desa ini, menurut Ketua Advokasi PPDI Kabupaten Indramayu ini, yakni karena lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari DPMD sebagai stakeholder yang membawahi Pemerintahan Desa.
"Kami sudah pernah menyampaikan hal ini, dan kami PPDI Kabupaten Indramayu menyarankan kepada DPMD atau Pemda Indramayu pertama segera membuat system absensi yang terintegrasi dengan Pemerintah Daerah. Misalnya seperti absensi face unlock dan coverage area. Dengan cara ini, maka sudah tidak akan bisa lagi adanya rekayasa kehadiran dan data personil pamong desa"
"Yang kedua, kami berharap Ibu Bupati membentuk Badan khusus terkait Pamong Desa, yang diantara fungsinya untuk memantau absensi, pengawasan syarat mengangkat pamong desa dan Ketentuan Memberhentikan Pamong Desa sesuai Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK)," ungkapnya
Dalam penutup perbincangannya, Ketua Advokasi Hukum PPDI Kabupaten Indramayu ini menyampaikan sebuah gambaran, berapa milyar kah dana APBD yang bisa diselamatkan dengan menertibkan kinerja oknum-oknum pamong desa nakal ini. Dan dirinya pun berkeyakinan, apabila para pamong desa sudah memiliki disiplin kerja yang tinggi, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan bisa maksimal dan terbebas dari pungli.