Dua pelaku penyalahguna Narkotika digelandang ke Mapolres Pringsewu (Istimewa/Humas Polres Pringsewu)
Cuplikcom - Pringsewu - Dua warga Pringsewu Selatan berinisial KK (24) dan RD (28) dicokok Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, Sabtu (24/12/2022) siang lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah. Tersangka KK diringkus Polisi dijalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.
"Dari tangan tersangka KK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana," papar Yudi, Minggu (25/12/2022) siang.
Berdasarkan keterangan dari KK, lanjut Yudi, Polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang merupakan pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.
"Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,"lanjutnya.
Masih menurut Yudi, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel dan uang Rp.3.335.000 yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya