S dimintai keterangan oleh polisi (Istimewa/Humas Polres Pringsewu)
Cuplikcom - Pringsewu - Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, berinisial S, dibekuk polisi lantaran telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasatreskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
"Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Feabo kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Pelaku, lanjut Feabo, dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang juga istri pelaku.
Ditambahkan Feabo, korban masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu," tandasnya.