Foto: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (Cuplikcom/Riko)
Cuplikcom-Jakarta-Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Jaksa juga membacakan tuntutan yang sama terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.