(Zulhalim. Cuplikcom)
Tanggamus-cuplikcom - Carut marutnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan Kepala Pekon ( pilkakon ) di Pekon Sinarsekampung Kecamatan, Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, di duga akibat dari lemahnya penegakan peraturan daerah (PERDA) dan peraturan Bupati ( PERBUP ) tentang pemilihan Kepala Pekon (PILKAKON).
Masalah yang terus menjadi polemik dan perbincangan publik adalah merupakan Buntut dari panitia pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang ada. Dugaan awal yang menjadi akibat timbulnya polemik dalam masyarakat di wilayah ini, dan kini menjadi perhatian banyak pihak terutama elemen elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus .
Sangat wajar jika masyarakat menduga panitia pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Pekon Sinarsekampung, baik di tingkat Pekon hingga ke tingkat Kabupaten di duga kuat tidak netral, penuh dengan interpensi dari oknum pejabat terhadap mekanisme pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon)di Sinarsekampung.
Kuatnya dugaan adanya interpensi dari oknum pejabat publik dan oknum pejabat ASN terbukti dari ucapan Ardin selaku ketua panitia pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon)saat dikonfirmasi oleh awak media dikediamannya
"Lanjut Ardin, Dia mengatakan setelah penghitungan dengan hasil DRAW maka panitia akan melakukan penghitungan berdasarkan wilayah terluas sebagaimana yang di atur di dalam peraturan Bupati (perbup) sebenarnya calon 04 Erwin yang tidak mau jika berdasarkan wilayah terluas saya tidak mau kalau mau di hitung berdasarkan wilayah terluas lebih baik kami pulang saja karna pasti kalah " ujar Ardin menirukan ucapan calon 04 .
Diduga akibat interpensi dari oknum oknum pejabat pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon akhirnya panitia melakukan penghitungan yang awalnya DRAW menjadi selisih 1 untuk kemenangan calon 04, tentunya apa yang di lakukan atau di laksanakan oleh panitia ini tidak sesuai dengan peraturan daerah(Perda) dan peraturan Bupati (perbup) tahun 2022 tentang pemilihan Kepala Pekon ( pilkakon)
Yang Lebih mencengangkan publik, adalah keterangan yang di sampaikan oleh Arpin SPD.MM. selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus dan sebagai Sekretaris panitia pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) tingkat Kabupaten , ketika di temui awak media di ruang kerjanya ( 19/1/2023)
Arpin mengatakan jika hasil penghitungan suara di Pekon Sinarsekampung tidak ada DRAW ". Jadi yang namanya DRAW ketika di hitung ulang, Bahkan mau seratus kali pun ya tetap DRAW, tapi jika begitu di hitung ulang ada selisih logika nya ya tidak ada DRAW"kilahnya.
namun ketika awak media menanyakan apa alasannya di lakukan hitung ulang jika tidak DRAW, Arpin tidak bisa menjawab dengan jelas , dan justru jawaban Arpin diluar dugaan yang di sampaikan ke awak media " kami tidak pernah menerima berita acara draw yang kami terima dari panitia Pekon adalah hasilnya yang menerangkan Erwinsyah sebagai pemenang pemilihan Kepala Pekon (pilkakon)di Sinarsekampung,Jadi karna sekarang persoalan ini sudah di ranah PTUN, Ya kita tunggu saja hasilnya, pernyataan Arpin yang terkesan melemparkan persoalan ini kepada PTUN.