Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu Laporkan Ketua Apdesi Pringsewu ke Polda Lampung (Istimewa)
Cuplikcom - Pringsewu - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi melaporkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub, ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).
Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, Nurul Ikhwan, menerangkan bahwa Abidin Ayub dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat organisasi profesi wartawan yakni AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia), JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), FWK (Forum Wartawan Kompeten), IWO (Ikatan Wartawan Online), dan unsur wartawan independen.
"Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon," jelas Nurul usai memberikan laporan.
Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti "kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan".
"Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku," lanjut Nurul.
Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.
"Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung," paparnya.
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29.