Dr. Dr. Ir. H. Ady Setiawan, SH. MH. MM. MT, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu (Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Indramayu - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu menunda kenaikan tarif PDAM untuk pelanggan kelompok 1 dan 2, kenaikan yang semula direncanakan 30 persen itu, akhirnya batal hingga waktu yang belum ditentukan. Masa sosialisasi terhadap batalnya kenaikan itu, dilakukan selama 6 (enam) bulan.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan menegaskan, penundaan itu karena memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Indramayu saat ini.
"Dapat kami berikan informasi bahwa Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu menunda penyesuaian Tarif Air Minum bagi pelanggan golongan 1 dan 2," ungkap Ady saat menyampaikan pengumumam resmi, Minggu (1/2/2023) dini hari.
Pelanggan kelompok 1 dan 2 yang batal naik adalah:
Sementara tarif yang mengalami kenaikan adalah:
Kelompok Pelanggan II:
Kelompok Pelanggan III:
Kelompok Khusus:
"Penundaan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud kelompok 1 dan 2 itu, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," jelas Ady.
Sedangkan bagi kelompok pelanggan yang mengalami kenaikan, berlaku terhitung mulai Rekening Air Bulan Februari 2023 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2023.
Selain itu, Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap pelanggan, apabila pemakaian air kurang dari pemakaian air minimum sebesar 10.000 Liter. Satuan perhitungan tarif air minum mengalami perubahan, dari yang semula menggunakan meter kubik (m3) menjadi rupiah per liter (Rp/L).
Bukan hanya itu, Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu juga akan melakukan langkah-langkah efisiensi, sebagai berikut :
Ady juga menegaskan, atas penyesuaian tarif tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan air minum, antara lain :
"Demikian pernyataan resmi dari Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, sehubungan dengan penyesuaian Tarif Air Minum," tandas Ady.