Kajari Indramayu, Ajie Prasetya saat ditemui diruangannya. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pekerjaan pembangunan air terjun buatan tahap 5 tahun 2019 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Penyidikan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi serta penyimpangan pada pembangunan air terjun buatan yang menghabiskan anggara Rp14 miliar tersebut.
"Dugaan penyimpangan tersebut ada beberapa hal kegiatan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut yang tidak sesuai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya di ruanganya, Senin (06/02/23).
"Pekerjaan itu tidak sesuai dengan speknya, tidak adanya proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan secara tepat, sehingga pembangunan tersebut tidak tepat sasaran," sambungnya.
Ajie mengungkapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Indramayu tersebut didukung dengan adanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) - BPK RI atas pekerjaan pembuatan air terjun buatan tersebut pada tahun 2019, namun LHP - BPK RI di tahun 2020.
"Ini yang kita temukan, disitu ditemukan adanya potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan air terjun buatan tersebut," ungkap dia.
Masih kata Ajie, ia menuturkan pihak yang sudah dimintai keterangan yakni dari dinas pariwisata Indramayu 10 orang, pelaksana pekerjaan tersebut dan pihak terkait lainnya.
"Nanti dalam proses penyidikan ini, tentu saja kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggung jawab, dan mengetahui jumlah kerugiannya," tukasnya.
Ajie meminta kepada pihak terkait yang akan dimintai keterangan dalam proses ini agar kooperatif.