Kamis, 30 Januari 2025

Tak Ada Sanksi, Keputusan Ridwan Kamil Soal APBD 2023, Diapresiasi F-PDIP DPRD Indramayu

Tak Ada Sanksi, Keputusan Ridwan Kamil Soal APBD 2023, Diapresiasi F-PDIP DPRD Indramayu

POLITIK
12 Februari 2023, 01:46 WIB

CuplikCom-Tak-Ada-Sanksi,-Keputusan-Ridwan-Kamil-Soal-APBD-2023,-Diapresiasi-F-PDIP-DPRD-Indramayu-12022023014928-simpang_5_bunderan_mangga.jpg

Simpang Lima Bunderan Mangga Indramayu (Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Indramayu - Gagal disahkannya Perda APBD Indramayu tahun 2023, diganti dengan Perkada APBD 2023. Akibatnya menurut Peraturan, ada potensi sanksi kepada eksekutif dan legislatif, namun sanksi tersebut diputuskan tak diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga berdasarkan prosedur yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tidak memberikan sanksi terhadap Bupati dan DPRD Indramayu atas tidak adanya kata sepakat dalam penetapan Raperda APBD 2023 kemarin.

"Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati dan DPRD," kata Sekretaris Fraksi DPRD Indramayu, Suhendri, kepada awak media, Sabtu 11 Februari 2023.

Menurutnya, keputusan Gubernur Ridwan Kamil dalam surat yang dikirimkan menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah. 

Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD.  Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.

"Itu sikap pemimpin yang bijaksana dan memberikan toleransi yang sangat luar biasa," tutur politisi PDIP Dapil Indramayu 2 ini.

Bahkan, kata Hendri, alasan Gubernur tidak memberikan sanksi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu dikenakan sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun kedepan, fraksi kami akan terus melakukan komunikasi secara inten baik dengan eksekutif maupun dengan internal DPRD dalam membangun dinamika politik santun," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan. 

"Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, artinya Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Woni, Rabu, 8 Februari 2023. 

Terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan perihal surat gubernur tersebut. Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi. 

Kondisi itu kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain. 

"Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nina. 

Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban. 

"Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah  untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur," tukas Nina.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2023 ini, menggunakan  pagu APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat terkait sanksi apa yang dijatuhkan sudah dijawab, namun pihaknya secara kelembagaan akan melakukan konfirmasi secara jelas kepada Inspektorat Daerah Propinsi Jawa Barat atas hasil investigasi yang sudah dilakukan.

"Kami akan melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Jabar terkait hasil investigasi dari aduan pimpinan DPRD Indramayu," tuturnya saat dikonfirmasi.


Penulis : Gustiawan
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.