Acara Lokakarya oleh SMSI Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dinilai pemerintah masih kurang perhatian terhadap media online atau media siber. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, menggelar Lokakarya dengan tema "Kebijakan Pemerintah terhadap Media Siber". Narasumber yang didatangkan langsung dari Dewan Pers dan pihak-pihak kompeten lainnya.
Selain Dewan Pers, Narasumber terkait lainnya adalah Ketua Umum SMSI Pusat, Pemkab Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, dan Polres Indramayu. Kegiatan digelar di Aula Grand Hotel Trisula, Minggu (12/2/2023)
Gelaran acara Lokakarya tersebut merupakan kepedulian SMSI Perwakilan Indramayu dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023.
Acara tersebut diselenggarakan oleh delapan perusahan media yang tergabung dalam SMSI Kabupaten Indramayu. Diikuti oleh peserta dari perwakilan semua organisasi profesi jurnalis, pimpinan OPD, Ormas, Ketua Parpol, BEM Mahasiswa, tokoh masyarakat setempat, serta undangan lainnya.
Ketua Panitia Lokakarya SMSI Perwakilan Indramayu, Ali Maknawi, mengungkapkan, kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, mengingat iklim media di era digital saat ini, memerlukan perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap eksistensi perusahaan pers agar mampu menghadapi tantangan zaman.
Menurutnya, dalam Lokakarya nanti, SMSI Perwakilan Indramayu perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat melalui ulasan yang akan disampaikan para narasumber atas tema yang disuguhkan panitia. Sehingga keberadaan perusahaan pers di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam SMSI dapat diketahui oleh masyarakat.
"Semoga suguhan dari pemateri akan membuka ruang dinamika industri pers digital di Kabupaten Indramayu," tutur Almak.
Adapun narasumber yang akan hadir adalah Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Pemkab Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, dan Kapolres Indramayu.
"Semua narasumber itu mewakili semua unsur yang memiliki kewenangan terhadap nasib industri media siber atau media online," jelas Pimred Cuplik.com ini.
Ia berharap, dari kegiatan itu, pola pikir masyarakat khususnya bagi pemerintah, instansi, lembaga, BUMN/BUMD agar dapat terbuka lebar akan pentingnya media siber guna menyampaikan informasi kepada masyakarat sebagai mitra kerja.
Sementara, Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz menambahkan, kegiatan Loka Karya itu, merupakan bentuk perhatian organisasi pers yang tergabung dalam SMSI untuk internal organisasi, pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk implementasi pelaksanaan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, diera diskrupsi digital saat ini, perlu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian perusahaan pers melalui regulasi dan legislasi terukur, serta penyelesaian sengketa - sengketa pers yang berujung pada dugaan kriminalisasi jurnalis.
"Momentum HPN tahun 2023 di Medan kemarin, sudah sangat tegas bahwa Dewan Pers, organisasi pers serta perusahaan pers sebagai konstituen dewan pers sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah tentang masa depan pers dan ancaman kedepan," tutur Owner Portal Media Fokuspantura.com ini.
Menurutnya, mengurai kondisi pers digital di daerah sebagai salah satu materi yang akan dikupas para narasumber pada Loka Karya nanti, adalah berkaitan dengan Keputusan Bupati Indramayu nomor 6.3 tahun 2017 tentang kemitraan wartawan daerah dalam pembinaan dan pengembangan komunikasi dan informasi pembangunan di Kabupaten Indramayu agar dapat ditinjau ulang serta segera menyesuaikan perubahan regulasi seiring pesatnya perkembangan industri digital di Kabupaten Indramayu saat ini.
"Dengan regulasi itu Dinas Kominfo Indramayu telah menetapkan anggaran biaya penulisan untuk para wartawan media online sebesar Rp1.500 per link berita, apakah ini sudah sangat relevan, bagaimana kajian regulasi menurut pemerintah dan Dewan Pers, maka perlu kita bedah," terang Dirut PT Media Pantura Group ini.
Ia menambahkan, paparan Nara Sumber dari Dewan Pers juga harus menyampaikan kepada publik bahwa organisasi perusahaan pers dengan nama SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang sudah terdaftar sejak tahun 2020. Artinya, kata Ihsan, pemerintah daerah sudah sangat tepat dalam melakukan pengelolaan APBD untuk nomenklatur publikasi Pemda melibatkan perusahaan pers yang sudah sesuai dengan ketentuan UU.
"Kami berharap, ada rekomendasi penting untuk dilaksanakan pemerintah dari hasil kegiatan Loka Karya nanti dan berpihak pada perusahaan pers digital," pungkasnya.
===================
Berangkatkan Secara Ilegal, Sponsor Nakal Ditangkap Polres Indramayu
Cuplikcom - Indramayu - Akhirnya Polres Indramayu berhasil menangkap sponsor nakal, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan Rokaya TKW asal Indramayu secara ilegal untuk bekerja di Irak.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi Rokaya untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik di Polres Indramayu, Jumat (10/2/2023).
Sponsor tersebut dilaporkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Polres Indramayu karena sudah tegas menegakan hukum terhadap para sponsor nakal diduga pelaku TPPO.
"Karena memang di Jawa Barat ini, Polres Indramayu yang paling banyak (mengungkap kasus TPPO) dibanding polres-polres lainnya," ujar dia.
Rokaya sendiri diketahui sebelumnya bisa pulang kembali ke Indonesia setelah mendapat bantuan dari pemerintah pada Januari 2022 lalu.
Sayangnya, alih-alih mendapat gaji setimpal, Rokaya justru hanya pulang dengan membawa uang Rp 4 ribu saja.
Pada September 2021 lalu, publik sempat dihebohkan dengan dengan video TKW Rokaya yang minta bantuan kepada Presiden Jokowi.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Zaenuri mengatakan, sponsor diduga pelaku TPPO atau Trafficking tersebut diketahui bernama Saeni.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Indramayu karena telah mengamankan sponsor tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Akhmad Zaenuri menyampaikan, SBMI dalam hal ini akan terus mengawal kasus TPPO tersebut.
Ia berharap, sponsor yang bersangkutan bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
"Sedangkan terkait intimidasi terhadap ibu Rokaya untuk mencabut laporannya, ini sudah kami adukan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar dia.