Rakor pendamping PKH Wilayah Indramayu Dua di aula kec Karangampel (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Indramayu dua, lakukan koordinasi dan konsolidasi untuk kerja-kerja pendampingan selama tahun 2023, sesuai dengan prinsip yang telah diinstruksikan oleh Kemensos RI, yakni SIP (Santun, Integritas, dan Profesional).
Wilayah Indramayu dua terdiri dari 8 kecamatan, yakni Krangkeng, Kedokanbunder, Karangampel, Juntinyuat, Kertasemaya, Sukagumiwang, Tukdana, dan Bangodua.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara bergilir, terbagi menjadi empat titik, dua kecamatan per titik, dilaksanakan selama dua hari di aula kecamatan setempat, pada Senin-Selasa, 13-14 Februari 2023. Dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), SDM PKH, dan
Pemerintah Kecamatan setempat.
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Wilayah Indramayu Dua, Yahya SSos, mengungkapkan, agenda Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut adalah dalam rangka pembentukan Korcam, pembagian wilayah dampingan, sosialisasi progres bisnis PKH 2023, dan konsolidasi SDM PKH.
"Jadi setelah perpanjangan kontrak ini, kita rapatkan barisan, karena wilayah pendampingannya berbeda dari tahun sebelumnya, ada rolling untuk masing-masing SDM PKH," ujar Yahya usai gelar Rakor di titik terakhir, Aula Kecamatan Karangampel, Selasa (14/2/2023).
Pada Rakor tersebut, Yahya ingin memastikan agar seluruh pendamping PKH di wilayah Indramayu dua itu melaksanakan prinsip yang telah diinstruksikan oleh Kemensos RI serta melakukan pendidikan dan sosialisasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Semua Pendaming PKH agar memegang prinsip SIP, yaitu Santun, Integritas, dan Profesional dalam melaksanakan tugasnya ke masyarakat," jelas Dayak, sapaan akrabnya.
Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu memaparkan, kriteria penerima bantuan Sosial PKH diantaranya, keluarga prasejahtera terdaftar di DTKS, memiliki pertama komponen pendidikan yang terdiri dari anak sekolah SD, SMP, SMA/sederajat; kedua, komponen kesehatan yakni Ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun, dan ketida komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lansia diatas 60 tahun dan disabilitas kategori berat.
"Tentunya mereka yang masuk komponen itu, harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," terang Yahya Dayak.
Oleh karena itu, Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo, menyampaikan, agar para Pendamping PKH juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah ke bawahnya, seperti Pemdes, RT RW untuk menjelaskan terkait PKH secara gamblang.
"Mohon merapat juga kepada pemerintah ke bawahnya dan disampaikan secara rinci terkait mekanisme dan prosedur proses PKH ini bagaimana dilaksanakan," pungkas Ade.