Audensi SBMI dengan Polres Indramayu. (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC - SBMI) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Polres Indramayu untuk mendiskusikan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabuapten Indramayu, Jawa Barat yang proses penyelesaiannya diduga mandek.
SBMI bersama perwakilan dari PMI yang menjadi korban penipuan dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diterima oleh Wakapolres dengan didampingi Kasat Reskrim di ruang Wicaksana Laghawa Pores Indramayu, pada Selasa (21/2/2023).
Dalam audiensi ini, SBMI bersama Polres Indramayu mendiskusikan proses penyelesaian tiga kasus yang mengadu ke DPC SBMI Indramayu dan sudah dilaporkan ke Polres Indramayu sejak akhir tahun 2021.
Tiga kasus tersebut terdiri dari satu kasus PMI diduga korban Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO) yang ditempatkan ke Negara Irak, satu kasus 7 orang calon PMI yang dijanjikan akan ditempatkan ke Negara jerman dan Polandian oleh LPK Brilliant International, dan kasus CPMI yang gagal berangkat dijanjikan akan ditempatkan ke Negara Slovakia oleh LPK ELlA.
“Awalnya sebelum SBMI Indramayu menyampaikan surat permohonan audensi pada 9 Januari 2023, ketiga kasus tersebut tidak jelas prosesnya, namun setelah surat permohonan audensi di kirim ada penangkapan sponsor,” kata Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri.
Lebih lanjut Akhmad Jaenuri menjelaskan, untuk kasus PMI yang ditempatkan oleh perseorangan ke Irak yang terindikasi kuat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perekrutnya sudah di tahan oleh Polres Indramayu sejak 4 Februari 2023.
"Adapun untuk kasus 7 orang CPMI Jerman dan Polandian yang direkrut oleh LPK Brilliant International kasusnya masih tetap berproses, sedangkan untuk kasus CPMI Slovakia yang direkrut oleh LPK ELIA statusnya pelapor sudah mencabut laporannya pada September 2022 dikarenakan pihak LPK sudah memenuhi tuntutan dari CPMInya," jelas Akhmad Jaenuri.
Sementara itu, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI), Juwarih yang turut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan saran dan masukan kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu terkait produk hukum yang digunakan dalam menjerat para perekrut CPMI yang sudah membayar biaya penempatan namun tidak diberangkatkan.
"Penyidik di Polres Indramayu jangan hanya menjerat perekrut dengan Pasal 372 dan 378 KUHP saja, akan tetapi Pasal terkait di dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun harus dimasukan, agar para perekrut mendapatkan sanksi yang berat jika dijeratnya dengan Pasal yang berlapis," tegas Juwarih.